MALANGTIMES - Salah satu pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait penanganan sampah menjadi prioritas saat ini. Apalagi, banyak temuan penyumbat drainase juga dari sampah plastik yang mengakibatkan banjir.
Hal inilah yang kemudian diseriusi Pemkot Malang. Mulai bulan Maret ini, Kota Malang melarang penggunaan plastik di semua wilayah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 1 Maret 2021.
Baca Juga : Petugas Cleaning Service di Kabupaten Malang Bakal Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi
Dalam SE tersebut dijelaskan, aturan untuk tidak lagi menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai. Kebijakan ini dibuat sebagai suatu upaya dalam menanggulangi dan pengurangan sampah plastik di Kota Malang.
Kebijakan itu ditujukan bagi pelaku usaha, perhotelan, restoran, cafe dan sejenisnya hingga instansi lembaga, baik pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perbankan, dan perkantoran lainnya, serta masyarakat Kota Malang.
Seperti aturan untuk setiap pengunjung restoran, cafe, warung, kantin, dan usaha sejenisnya diminta untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah apabila hendak membawa pulang makanan dan minuman atau take away.
"Pengelola restoran, cafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away," terangnya.
Pun demikian apabila ada gelaran event, pengelola usaha hingga instansi apapun juga tidak diperkenankan menyediakan makanan dan minuman dengan wadah berbahan plastik sekali pakai.
"Tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan sejenisnya," imbuhnya.
Baca Juga : Semakin di Hati Masyarakat, Graha Bangunan Gelar Gebyar Undian 2021
Sementara itu, bagi pusat perbelanjaan, mal, toko modern dan pasar rakyat juga diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Yakni dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang untuk pelayanan customernya.
"Dan seluruh masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan harus mengutamakan membawa kantong belanja sendiri," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemkot Malang sebelumnya menerbitkan SE Wali Kota Nomor 660/829/35.73.307/2018 tentang imbauan pengurangan penggunaan plastik. Dengan adanya SE baru ini, maka SE lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sehingga, apabila ada pelanggaran yang ditemukan di lapangan, Sutiaji menyebut bahwa pelanggar terhadap SE No 8 tahun 2021 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.