free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Snack Video Bisa Tukar Koin dengan Rupiah, OJK Nyatakan Masih Ilegal

Penulis : Yohana Yellima Sita - Editor : Yunan Helmy

02 - Mar - 2021, 16:07

Placeholder
Aplikasi snack video yang dapat menghasilkan uang. Namun, OJK menyatakan aplikasi tersebut masih ilegal.

INDONESIATIMES - Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan aplikasi Snack Video. Aplikasi itu bisa menghasilkan uang dengan cara menonton video yang ada di dalamnya.

Namun, aplikasi itu masih bermasalah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Snack Videilo masih belum mendapatkan izin atau ilegal.

Baca Juga : Siapkan 3 Tenaga Ahli PCR, RSUD Soedono Madiun Bisa Sajikan Hasil 6 Jam

Aplikasi Snack Video  sering muncul di iklan YouTube  itu menawarkan pendapatan berupa koin dan ditukarkan dengan rupiah setelah menonton video. Selain itu, pengguna ditawarkan untuk mengajak teman yang nantinya akan menambah koin.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution menerangkan bahwa sejauh ini aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal. Status ilegal itu juga telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat.

"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly Nasution.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut,  OJK juga meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia.

 Bukan hanya itu. Fredly juga mengimbau calon pengguna untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga : Kikis Kesan Menakutkan, Polisi Dekati Anak-Anak di Kampung Warna-Warni

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran.

Ketiga, memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yohana Yellima Sita

Editor

Yunan Helmy