BATUTIMES-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu targetkan 13.500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 10 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ke tujuh desa dan satu kelurahan di Kota Batu.
Di antaranya, Desa Giripurno, Desa Torongrejo, Desa Mojorejo, Desa Beji, Desa Oro-oro Ombo, Desa Tlekung, Desa Junrejo, dan Kelurahan Dadaprejo.
Baca Juga : Jalur Ekstrem Kembali Telan Korban, Bukit Klemuk Butuh Bangunan Penyelamat
Kasubag TU BPN Kota Batu, Sri Hendarwati mengatakan, pada tahun 2021 ini, pihaknya akan memfokuskan terhadap tujuh desa dan satu kelurahan tersebut. Namun dari ketujuh desa itu, ada yang mengundurkan diri. Yakni Desa Torongrejo.
Nantinya ada tiga tim yang akan bertugas di masing-masing desa. Tim pertama, memegang dua desa yaitu Desa Giripurno dan Desa Torongrejo (mengundurkan diri). Tim kedua, mengurusi Desa Mojorejo, Beji, dan Desa Oro-oro Ombo, dan tim ketiga, mengurusi Desa Tlekung, Desa Junrejo, dan Kelurahan Dadaprejo.
"Menurut data dari PBT dan SHAT tiap desa memiliki target yang berbeda-beda. Di antaranya, Dadaprejo 250 PBT dan 1000 SHAT, Junrejo 400 PBT dan 1000 SHAT, Tlekung ada 1500 PBT dan 1000 SHAT, Giripurno ada 4000 PBT dan 4223 SHAT, Mojorejo ada 1300 PBT dan 1500 SHAT, Beji ada 1800 PBT dan 2000 SHAT, Oro-oro Ombo ada 500 PBT dan 1000 SHAT," ujarnya, Senin (1/3/2021).
"Dari data tersebut, Desa Giripurno yang paling banyak. Dan kita juga sedang menunggu untuk menggantikan Desa Torongrejo," imbuhnya.
Baca Juga : Target Pengurangan Sampah 25 Persen, Begini Program DLH Kota Batu
Sementara itu, Kepala Desa Torongrejo, Sugeng Santoso membenarkan bahwa desanya mengundurkan diri. Pengundurannya itu disebabkan karena tidak ada kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi panitia PTSL. Sebab, dalam PTSL desa harus membentuk Pokmas untuk melakukan pendataan pemohon.
"Kami belum siap, karena belum ada panitianya dan memang tidak ada yang mau jadi panitia. Dan sudah kami sampaikan kendala ini ke pihak BPN," ujarnya.