TULUNGAGUNGTIMES- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tulungagung mendukung langkah pemerintah pusat dalam upaya menyediakan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).
Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong dan rencananya dikelola oleh pihak swasta.
Baca Juga : 17 Kepala Daerah Resmi Dilantik, Gubernur Khofifah Minta Transformasikan UMKM ke Digital
“Saya rasa vaksin ini merupakan bentuk ikthiar kita terhadap pandemi Covid-19, agar kita dijauhkan dari coronavirus. Tetapi vaksin tidak bisa optimal tanpa kita sertai dengan pola hidup sehat," kata Ketua Dewan Pembina HIPMI Tulungagung, Danar Tandianma, Jumat (26/02/2021).
Bagi HIPMI Kabupaten Tulungagung, para pengusaha selain menjaga pola hidup sehat juga diharapkan tetap menambah ikhtiar dengan divaksin.
Menurut Danar, banyak anggota HIPMI yang mempunyai karyawan atau mitra kerja dengan jumlah yang cukup besar, seperti contoh pabrik rokok, pabrik makanan ringan, SPBU, peternakan dan lainnya.
"Masih banyak yang punya banyak karyawan, (mereka) sangat mementingkan kesehatan karena (kesehatan) di atas segalanya," ujarnya.
Harapan HIPMI terhadap vaksin mandiri atau gotong royong ini, pihaknya bersama pengusaha lain di Tulungagung tidak perlu menunggu dari program pemerintah, tetapi bisa memulai dengan mandiri untuk divaksin sesuai dengan pilihannya.
"Juga bisa memilih jenis atau merek vaksinnya. jadi tidak ada ketergantungan terhadap pemerintah dan berarti ikut membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini," terangnya.
Seperti diketahui, dalam aturan yang dirilis Kemenkes ini, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Perusahaan yang akan menanggung.
Baca Juga : Resmi Dilantik, Pasangan Bupati- Wakil Bupati Banyuwangi Berkomitmen Segera Bekerja Keras
Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Dalam pasal 6, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri. Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Pasal 22 menegaskan Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menggelar penyuntikan vaksin bagi karyawan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta, bunyi pasal 22 ayat (3).
Menkes akan menentukan batas harga edar vaksin untuk vaksinasi mandiri. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.