free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Disahkan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Beri Pelatihan Seluruh ASN

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Feb - 2021, 01:07

Placeholder
100 Peserta ASN Disnaker-PMPTSP Kota Malang giat seminar pelatihan penerapan UU Cipta Kerja di Shanaya Resort, Kota Malang, Jumat (26/2/2021) (Foto: Mariano Gale)

MALANGTIMES - 100 peserta aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang melakukan seminar di Shanaya Resort, Kota Malang, Jumat (26/2/2021). Seminar bertajuk Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Tahun 2021 tersebut berlangsung gayeng.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT mengatakan, acara ini sengaja diselenggarakan, karena beberapa hari yang lalu, seluruh aturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja itu telah ditetapkan. Maka dari itu, dengan adanya pelatihan ini, agar tidak sampai tertinggal dalam melaksanakan amanat undang-undang cipta kerja tersebut.

Baca Juga : Purna Tugas, Sekda Kota Malang Pilih Manjakan Keluarga dan Jadi Pejuang Lingkungan

"Karena itulah, seluruh personel aparatur Disnaker-PMPTSP Kota Malang melakukan karantina selama dua hari untuk bisa menyerap seluruh aturan penerapan undang-undang cipta kerja tersebut," ujarnya.

Tentu, pelatihan ini harus dimaksimalkan dan kemudian agar bisa diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh semua pegawai Disnaker Kota Malang.

"Harus kita maksimalkan. Segala macam hal dan kita pelajari. Kemudian, apa saja yang perlu segera ditindaklanjuti, segera dieksekusi secepat cepatnya," ujarnya.

Nantinya, lanjut Erik, semua regulasi akan diperbarui, mulai dari Perda, Perwal, sampai dengan SOP keseharian. Pembaruan tersebut akan dilakukan pasca Bimtek Karantina dua hari tersebut dilaksanakan.

Dalam pelatihan itu, ada 10 materi terkait aturan pelaksanaan undang-undang cipta kerja. Utamanya, yakni menyangkut dengan pelaksanaannya pelayanan perizinan berusaha.

Baca Juga : Resmi Jadi Bupati, Muchamad Nur Arifin Beberkan Program Prioritas untuk Trenggalek

"Semoga dalam dua hari ini mereka mendapatkan filosofinya. Dan kita juga langsung praktek aplikasi pelayanan perijinan online yang baru ini. Narasumbernya juga langsung dari kementrian Badan Koordinasi penanaman modal," ujarnya.

Pria yang gemar boxing tersebut berharap, tingkat kemudahan pelaksanaan berusaha di Kota Malang ini semakin meningkat. Sehingga nilai investasi semakin meningkat. "Serapan nilai investasi itu artinya, pelayanan perijinan berusaha juga semakin meningkat. Banyak orang yang berusaha, begitu orang berusaha, roda perekonomian bergulir dan terjadi penyerapan tenaga kerja yang maksimal kepada warga masyarakat kota malang," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni