TULUNGAGUNGTIMES - Untuk menjaga kelestarian alam dan agar kerusakan alam akibat penambangan pasir liar di wilayah aliran sungai Brantas di Tulungagung, polisi melakukan langkah preemtive.
Unit pidana khusus Satreskrim Polres Tulungagung, melaksanakan sosialisasi ke warga dan memasang papan larangan di sejumlah tempat, Jumat (25/2/2021).
Baca Juga : Judul Resmi Film Spider Man 3 Akhirnya Diumumkan, Apa?
"Kegiatan preemtive yang dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi, imbauan dan memasang papan peringatan larangan melakukan pertambangan ilegal di aliran sungai brantas," kata Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Iptu Didik Riyanto.
Sosialisasi dan pemasangan papan peringatan itu, lanjut Didik, dipasang di 7 titik aliran sungai yang biasanya dijadikan lokasi penambangan pasir mekanik. Rinciannya, 4 titik di utara dan 3 titik di selatan sungai yang meliputi wilayah Kecamatan Ngantru, Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan.
"Kita pasang papan peringatan larangan penambangan pasir di sejumlah titik agar masyarakat menyadari dampak lingkungan yang dapat merugikan ini," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Didik mengatakan, tidak terjadi permasalahan apapun sehingga dilaksanakan dengan aman, lancar dan terkedali. Dengan imbauan berupa larangan ini, diharapkan masyarakat sekitar sadar dan tidak melalukan penambangan ilegal dengan menggunakan mesin sedot yang dapat merusak alam dan lingkungan.