free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemakaman Protokol Covid-19 di Kota Malang Berbayar Bagi Warga KTP Luar Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Feb - 2021, 00:15

Placeholder
Ilustrasi saat relawan melakukan pemakaman secara protokol Covid-19. (Foto: Kompas.com) 

MALANGTIMES - Pemakaman dengan menggunakan protokol Covid-19 di Kota Malang berbayar. Hal itu berlaku bagi warga yang meninggal dengan status pada kartu identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya berasal dari luar Kota Malang. 

Hal itu disampaikan Kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Taqroni Akbar yang mengatakan, bahwa pembayaran pemakaman secara protokol Covid-19 dilakukan hanya berlaku bagi warga yang berasal dari luar Kota Malang. 

Baca Juga : DPRD Kota Blitar Janji Kawal Bantuan Kuota Internet Pelajar

"Biaya operasional kegiatan pemakaman untuk penduduk luar Kota Malang itu tidak bisa di SPJ-kan. Jadi tidak ada biaya pengganti dan otomatis harus biaya mandiri. Biayanya relatif, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kesepakatan keluarganya," jelasnya ketika dihubungi pewarta, Rabu (24/2/2021). 

Lanjut Taqroni bahwa hal tersebut diberlakukan, karena untuk Kota Malang masih belum terdapat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dialokasikan untuk pemakaman secara protokol Covid-19 bagi warga yang berasal dari luar Kota Malang. 

Selain itu Taqroni juga mengungkapkan bahwa untuk di Kota Malang belum terdapat aturan yang nengatur terkait pemakaman secara protokol Covid-19 bagi warga yang berasal dari luar Kota Malang. 

"Hanya kesepakatan saja antara petugas relawan dan keluarga ahli waris. Jadi memang kesepakatan, bukan aturan karena memang belum ada aturan itu maka kita gunakan kesepakatan," jelasnya. 

Kemudian Taqroni juga menjelaskan bahwa biaya dibebankan kepada keluarga jenazah yang dimakamkan secara protokol Covid-19 tersebut untuk membeli keperluan bagi relawan petugas pemakaman. 

"Sekarang 10 APD (alat pelindung diri, red) itu saja berapa. Satu set pakaian APD itu Rp 85 ribu. Terus alkoholnya untuk keamanan teman-teman. Kalau 1,5 liter kan ya habis itu. Kemudian honor sama uang makannya petugas. Jadi total biaya kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ujarnya. 

Untuk mekanisme pembayarannya sendiri, dikatakan Taqroni, bahwa biaya kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta tersebut langsung diserahkan kepada relawan petugas pemakaman Covid-19 untuk membeli beberapa keperluan khusus bagi keamanan para relawan petugas pemakan Covid-19. 

"Jadi biaya itu langsung diserahkan ke tim relawan untuk belanja kebutuhan pemakaman protokol Covid-19," imbuhnya. 

Baca Juga : Vaksinasi Tahap 2, Kapolresta Leonardus Jadi yang Pertama di Kepolisian Malang Kota

Taqroni mengatakan, bahwa ini semua merupakan pemikiran bersama. Karena dilain sisi, seorang jenazah harus segera dimakamkan. Di sisi lain para petugas juga harus mematuhi SOP (Standard Operational Procedure) untuk melengkapi perlengkapan pemakaman secara protokol Covid-19. Untuk warga luar Kota Malang harus tetap berbayar. 

"Ini harusnya menjadi pemikiran bersama. Serba repot bagi kami. Tidak di bantu siapa yang mau memakamkan, tapi di bantu juga butuh  biaya. Sedangkan pos anggaran kami nggak ada," katanya. 

Maka dari itu, disampaikan oleh Taqroni bahwa pihaknya seringkali menyarankan kepada keluarga jenazah yang berasal dari luar Kota Malang untuk dimakamkan di daerah asalnya agar tidak berbayar. 

"Sebetulnya keluarga yang meninggal itu selalu kami sarankan ke daerah setempat (asal jenazah sesuai KTP, red) dengan tujuan supaya tidak keluar biaya. Tapi mereka nggak mau, mesti maksa minta tolong relawan kota," terangnya. 

Sementara itu, untuk jenazah yang berasal dari Kota Malang yang ditunjukkan kartu identitas KTP, dikatakan Taqroni, pemakaman secara protokol Covid-19 gratis tanpa bayar. Karena sudah dibebankan pada APBD Kota Malang. 

"Kalau jenazah ber KTP Kota Malang sendiri ya sudah ditanggung dana APBD Kota Malang. Alokasi dan rincian biaya operasionalnya ya sekitar segitu (Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, red). Untuk penggalian, ongkos uruk, alkohol dan yang lainkan ditanggung pemerintah," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana