JEMBERTIMES - Fiki Prastio Gunawan (21), warga Dusun Karanganyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung Jember, harus merasakan pengapnya ruang jeruji besi di Mapolsek Balung. Fiki ditahan setelah aksinya yang hendak menjual sepeda motor curian diungkap jajaran Polsek Balung.
Pemilik sepeda motor itu bernama Sanusi. Sebelumnya, warga Desa Gumelar itu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Balung.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Jual Beli Kucing Online Mengaku Anggota Polisi
Informasi yang diterima media ini, pencurian tersebut terjadi saat Sanusi memarkir sepeda motor Jupiter warna hitam di depan warungnya untuk menunaikan ibadah salat Magrib. Karena waktu salat yang sudah mepet, korban lupa melepas kontak sepeda motor.
Usai salat, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Namun korban menemukan alat musik ngamen jenis tam tam dari paralon yang diduga milik pelaku berada di depan warungnya. Sadar jadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Balung.
Malam itu juga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, polisi mendapatkan info ada sepeda motor Jupiter yang hendak dijual. Sepeda motor itu sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban. "Kami langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan jajarannya, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Fiki pernah melakukan beberapa aksi pencurian di sejumlah kecamatan di Jember.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dari penyidikan dan pengembangan, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor di wilayah Polsek Rambipuji. Saat ini masih terus kami kembangkan penyidikannya, karena tidak menutup kemungkinan pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah lain juga,” ucap kapolsek.
Baca Juga : Polisi Bekuk Jambret Kambuhan di Tulungagung, Sejumlah TKP Diakui Tersangka
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan alat musik ngamen milik pelaku, sepeda motor Jupiter, dan BPKB sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.