TULUNGAGUNGTIMES - Seorang pria, Wawan Prasetyo (25) warga Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Wawan diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru pada Senin (22/02/2021) kemarin sekira pukul 20.00 WIB setelah melakukan sejumlah aksi penjambretan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti mengatakan adanya penangkapan terhadap pelaku Wawan ini.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Bantu Warga Korban Banjir
Kronologis kejadian, pada hari Selasa (02/02/2021) lalu sekira pukul 02.00 WIB Polsek Ngantru mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penjambretan di jalan Desa Bendosari. "Laporan dari korban, dirinya telah menjadi korban Penjambretan," kata Tri, Selasa (23/02/2021).
Saat itu korban yang bernama Alfianingtyas (34) warga desa Sambirobyong kecamatan Sumbergempol sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas yang ditaruh di bagian depan, kemudian secara tiba-tiba pelaku merebut tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),1 buah HP merk Oppo ,1 buah BPKB honda Vario,1 buah dompet yang berisikan surat-surat berharga lainnya.Setelah berhasil merebut tas tersebut pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna putih. "Dari laporan ini, petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, Wawan dapat ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Bungur. "Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti lain," ungkapnya.
Barang bukti yang dimaksud diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AG 3583 RBU yang dijadikan sarana pelaku saat beraksi,1 buah HP merk Oppo warna hitam ,1 buah BPKB honda Vario AG 2847 RBY,1 buah jaket jumper warna hitam milik pelaku,1 buah celana jeans warna biru dongker. "Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga : 2 Bakal Cawabup Tulungagung Jalani Psikotes, Ini Penjelasan DPC PDI Tulungagung.
Wawan mengakui perbuatannya dan dari keterangannya, dia bukan hanya beraksi di wilayah Ngantru saja namun juga pernah melakukan di TKP wilayah kecamatan Kedungwaru. "Pelaku ini juga pernah beraksi di TKP wilayah kecamatan Kedungwaru," ungkapnya.
Penyidikan masih berjalan, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana yakni Pencurian yang disertai dengan kekerasan.