free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ribuan Sertifikat Tanah Dibagikan, Warga Ngawi Keluhkan Biaya yang Mahal

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Feb - 2021, 16:08

Placeholder
Sertifikat diserahkan pihak Kelurahan Kandangan kepada warga yang menerima di halaman balai desa setempat

NGAWITIMES - Ribuan warga Kelurahan Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi tersenyum ceria. Lantaran mereka baru saja mendapatkan pembagian sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat diserahkan pihak Kelurahan Kandangan kepada warga yang menerima di halaman balai desa setempat.

Baca Juga : Resah Jadi Pegawai Kontrak, Para Pengajar Desak Formasi Guru CPNS 2021 Dibuka

Kepala Desa Kandangan, Pariyanta mengatakan program PTSL tersebut merupakan program tahun 2020 dan baru dibagikan ke warga pada Februari 2021. Setidaknya sebanyak 2.850 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga.

"Program dari pemerintah presiden Joko Widodo tentang pendataan tanah disambut antusias oleh warga desa," jelas Kepala Desa Kandangan, Pariyanta.

Pariyanta menambah biaya sertifikat program PTSL sesuai instruksi tiga menteri sebesar Rp 150 ribu. 

Sementara para warga yang telah menerima sertifikat tanah melalui program PTSL mengaku senang. Salah satunya Suparno, warga setempat. Hanya saja, Suparno menyampaikan biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dari biaya yang telah ditetapkan dalam program PTSL.

"Bayar Rp 200 ribu untuk urus sertifikat. Sebelumnya tanah saya belum bersertifikat" ungkap Suparno.  

Adapun program PTSL merupakan program dari pemerintah pusat untuk menertibkan kepemilikan status tanah. Melalui program PTSL pemerintah juga menargetkan pada 2025 semua tanah bersertifikat.

Sebagai informasi, biaya dalam pembuatan sertifikat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca Juga : Dear Mahasiswa UIN Malang, Daftar Program ini Bisa Kuliah Tanpa Biaya Loh!

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan jika biaya yang dikeluarkan masyarakat terbagi dalam 5 kategori. Kategori pertama sebesar Rp 450 ribu dan berlaku untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kategori ke dua berlaku untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 350 ribu.

Kemudian kategori III dengan biaya yang dibebankan Rp 250 ribu. Ketentuan itu berlaku untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur.

Selanjutnya kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan dengan biaya sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Pipit Anggraeni