free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Resah Jadi Pegawai Kontrak, Para Pengajar Desak Formasi Guru CPNS 2021 Dibuka

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Feb - 2021, 15:38

Placeholder
Guru (Foto: Tribunnews.com)

INDONESIATIMES- Formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tidak akan dibuka. Namun, untuk guru hanya dibuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Terkait hal ini, para guru pun merasa resah karena hanya menjadi pegawai kontrak. Oleh sebab itu melalui Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mereka mendesak pemerintah agar tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga : Dear Mahasiswa UIN Malang, Daftar Program ini Bisa Kuliah Tanpa Biaya Loh!

Lantaran mereka khawatir jika formasi guru diganti oleh PPPK, karena belum ada kejelasan dari pemerintah hingga kini. "Kami masih meminta kepada pemerintah, Kemendikbud, Kementerian PAN RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) agar pemerintah tetap membuka seleksi guru PNS tahun ini dan tahun depan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Lebih lanjut, Satriawan mengaku khawatiran ini datang dari narasi pemerintah yang seolah lebih ingin fokus pada seleksi PPPK. Menurutnya, CPNS tahun ini perlu dibuka untuk guru karena formasi yang diajukan pemerintah daerah untuk PPPK belum memenuhi target.

Satriawan juga mengatakan jika hanya membuka formasi PPPK hal itu tidak akan mampu untuk meng-cover kekurangan guru.

"Tdak akan mampu meng-cover kekurangan guru ASN sampai 2024. Kita butuh 1 juta. Guru PPPK saja yang mendaftar 500 ribu. Kalau yang lolos hanya 100 ribu?" tuturnya.

Baca Juga : FISIP Unisba Blitar Dorong Masyarakat Cerdas Hadapi Perubahan Sosial di Era Pandemi

Ia juga melanjutkan jika calon guru tak ingin menjadi PPPK. Pasalnya, status PNS lebih memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan.

Pekerjaan berbasis kontrak, kata Satriawan, memungkinkan kesejahteraan guru tak berlanjut jika kontrak habis. Apalagi, kontrak PPPK diatur minimal satu tahun. Sementara PNS dijamin pemerintah hingga pensiun.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni