MALANGTIMES - Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi terhadap tiga unit rumah yang berada di kawasan Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada pelaksanaan eksekusi ini, petugas mendatangkan alat berat junis buldozer, Kamis (18/2/2021)..
Alat berat buldozer diturunkan untuk melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap tiga unit rumah yang dihuni tiga kepala keluarga di atas tanah seluas 21.000 meter persegi.
Dalam proses eksekusi dan pembongkaran tiga unit rumah tersebut, hadir pula jajaran tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Malang. Sebelum dilakukannya eksekusi, panitera dan juru sita terlebih dahulu membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Malang nomor: 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg.
"Eksekusi perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Malang, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg," ujar Panitera Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 Malang Akhmad Hartono, Kamis (18/2/2021).
Dalam kasus ini, terdapat beberapa orang yang terlibat. Di antaranya sebagai pemohon ada Tjandra Mierawati dan pihak termohon yakni Ambar Pawitri, Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, Suharianto dan Diyah Agustin.
Akhmad Hartono selaku panitera menuturkan bahwa eksekusi dilakukan pada tanah dengan luas 21.000 meter persegi yang di atasnya terdapat tiga unit rumah.
"Meskipun menegangkan saat alat berat (menghantam, red) rumah, namun (eksekusi, red) berjalan lancar. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Tjandra Mierawati yakni Gunadi Handoko menjelaskan bahwa sebelum adanya proses eksekusi tanah 21.000 meter persegi yang di atasnya terdapat tiga unit rumah, prosesnya berjalan cukup panjang dan berlarut-larut.
"Perkara ini sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu," jelasnya.
Gunadi mengatakan bahwa proses perkara yang sejak 11 tahun yang lalu ini sudah inkracht hingga pada proses di Mahkamah Agung RI. Hal itu menjadi kekuatan hukum tetap terhadap pokok perkara serta pada perlawanannya.
Sehingga, menurut Gunadi bahwa proses perkara yang telah berjalan cukup lama tersebut sudah final hingga pada akhirnya dilakukan eksekusi. "Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang tiga kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada tiga sertifikat," pungkasnya.