MALANGTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, mengkonfirmasi ada sekitar Rp 31 miliar anggaran yang bisa dialokasikan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Anggaran senilai puluhan miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Khususnya anggaran yang ada pada Dana Desa (DD) yang jika ditotal mencapai ratusan miliar.
Baca Juga : Sekitar 1 Tahun “Menjomblo” Pemkab Malang Bakal Siapkan Lahan Rumdin untuk Wabup
”Kalau total Dana Desa-nya kan ada Rp 388,6 miliar,” ucapnya.
Namun, lantaran ada kebijakan Dana Desa hanya bisa dialokasikan minimal 8 persen dari total anggaran. Maka, diperkirakan hanya ada sekitar Rp 30 miliar yang bisa dimanfaatkan selama PPKM mikro.
”Kalau mengalokasikan untuk penanganan Covid-19, minimal 8 persen dari dana desa. Jadi ya kemungkinan ada sekitar Rp 31 miliar. Itu untuk se-Kabupaten Malang di 378 desa itu,” ujarnya.
Suwadji menambahkan, nominal senilai Rp 31 miliar tersebut, hanyalah perhitungan terendah. Maka dimungkinkan anggarannya bisa mengalami peningkatan. Sebab dalam aturannya minimal 8 persen dari Dana Desa. Artinya, bisa mengalami peningkatan yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat setempat.
”Setiap desa rata-rata sudah menganggarkan untuk desa aman Covid-19. Itu ya untuk penanganan Covid-19. Nanti khususnya untuk pelaksanaan PPKm mikro, ya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di RT (Rukun Tetangga) yang ada di masing-masing desa tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Bantuan Seragam Gratis Disdikbud Jombang Jadi Pembahasan di DPRD
Suwadji mewanti-wanti, jika memang harus ada anggaran lebih yang memanfaatkan dari Dana Desa, harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan serta kesepakatan bersama.
”Minimalnya yang diamanahkan itukan 8 persen. Sedangkan maksimalnya berapa yang penting harus disesuaikan dengan musyawarah yang ada di desa. Jadi harus sesuai dengan kebutuhannya,” pungkasnya.