SUMENEPTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan anggaran untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar.
Dari anggaran sebesar itu, Pemkab Sumenep saat ini masih akan melakukan pendataan lebih mendetail terhadap keluarga yang benar-benar membutuhkan dan pantas sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nantinya, masing-masing KPM akan mendapatkan program RTLH dengan besaran bantuan per unit Rp 17,5 juta.
Baca Juga : Purna Tugas, BEM Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ingatkan PR Bupati Azwar Anas
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Moh. Jakfar menyatakan, program dimaksud merupakan limpahan dari Dinas Sosial setempat.
"Semuanya sudah ada by name by addrees-nya dari Dinsos. Kami tinggal menjalankan sesuai mekanismenya," ungkap Jakfar saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskan pula, pihaknya saat ini tengah melakukan penjaringan tim pendamping untuk mengawal kegiatan RTLH tersebut. Sehingga, nantinya lebih mudah melakukan pemantauan di lapangan.
"Baru kita akan melakukan verifikasi lapangan terhadap calon KPM penerima program RTLH tersebut," ucapnya dengan jelas.
Baca Juga : Sempat Diwarnai Protes, Pelantikan Perangkat Desa Sambirobyong Berjalan Lancar
Lebih lanjut kata dia, perihal kriteria calon KPM sedang menunggu teknis lebih lanjut. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengutamakan rumah yang benar-benar tak layak huni, seperti rumah dari triplek dan berpenghuni janda.
"Jika rumah itu tidak memenuhi kriteria, maka akan dilakukan pelimpahan dengan diubah di PAK. Besaran dana tetap, hanya saja penerimanya yang diubah," pungkasnya.