free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bongkar Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Sumenep Siapkan Anggaran Rp 3,6 Miliar

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Feb - 2021, 19:16

Placeholder
Dari kiri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Moh. Jakfar bersama Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi (Foto: Ist/JatimTIMES)

SUMENEPTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan anggaran untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar.

Dari anggaran sebesar itu, Pemkab Sumenep saat ini masih akan melakukan pendataan lebih mendetail terhadap keluarga yang benar-benar membutuhkan dan pantas sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nantinya, masing-masing KPM akan mendapatkan program RTLH dengan besaran bantuan per unit Rp 17,5 juta.

Baca Juga : Purna Tugas, BEM Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ingatkan PR Bupati Azwar Anas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Moh. Jakfar menyatakan, program dimaksud merupakan limpahan dari Dinas Sosial setempat.

"Semuanya sudah ada by name by addrees-nya dari Dinsos. Kami tinggal menjalankan sesuai mekanismenya," ungkap Jakfar saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskan pula, pihaknya saat ini tengah melakukan penjaringan tim pendamping untuk mengawal kegiatan RTLH tersebut. Sehingga, nantinya lebih mudah melakukan pemantauan di lapangan.

"Baru kita akan melakukan verifikasi lapangan terhadap calon KPM penerima program RTLH tersebut," ucapnya dengan jelas.

Baca Juga : Sempat Diwarnai Protes, Pelantikan Perangkat Desa Sambirobyong Berjalan Lancar

Lebih lanjut kata dia, perihal kriteria calon KPM sedang menunggu teknis lebih lanjut. Namun demikian, pihaknya akan tetap mengutamakan rumah yang benar-benar tak layak huni, seperti rumah dari triplek dan berpenghuni janda.

"Jika rumah itu tidak memenuhi kriteria, maka akan dilakukan pelimpahan dengan diubah di PAK. Besaran dana tetap, hanya saja penerimanya yang diubah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Pipit Anggraeni