Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Di Kabupaten Malang, Sengketa Waris Libatkan Orang Tua vs Anak Masih Ditemukan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

17 - Feb - 2021, 22:33

Placeholder
Ilustrasi warisan (foto istimewa)

MALANGTIMES - Sengketa pembagian warisan masih marak terjadi di Kabupaten Malang. Bahkan banyak terjadi perselisihan pembagian harta yang melibatkan orang tua dan anak kandung.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Ghazali mengatakan bahwa meski di era milenial saat ini, masih banyak terjadi pertikaian antara orang tua dengan anak kandung yang memperebutkan harta hingga berujung ke pengadilan di kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur ini.

Baca Juga : Wujudkan Kemandirian, Pemkab Malang Siapkan Lahan 1.500 Hektare

“Ironisnya, mereka (orang tua dan anak) saling berebut harta. Kadang orang tua yang menggugat anak. Sebaliknya, anak menggugat orang tua juga ada,” kata Ghazali, Rabu (17/2/2021).

Sebagai aparat negara yang menangani kasus itu, Ghazali secara manusiawi menyebut bahwa sebenarnya kasus tersebut sudah tidak terjadi lagi di era saat ini. “Seharusnya memang sudah tidak ada (perkara semacam ini, red). Itu jika masyarakat paham aturan secara agama,” ucap dia.

Dari data yang diterima media ini, setiap tahun selalu ada kasus sengketa warisan yang terjadi di Kabupaten Malang. Tercatat, Januari 2021 lalu ada 1 kasus tentang harta warisan.

Meski begitu, Ghazali bersyukur bahwa angka tersebut bisa disebut menurun dibandingkan ahun 2020 di bulan yang sama. “Januari tahun laku jumlah sengketa warisan ada 5 perkara,” kata dia.

Tak hanya menangani perkara waris yang melibatkan perselisihan anak dan orang tua , PA Kabupaten Malang juga menangani kasus waris lain yang antara lain adalah perkara waris terlambat.

Ghazali menyebut bahwa urusan tersebut sebenarnya sudah harus diselesaikan tidak lama ketika pewaris meninggal. Urusan tersebut seperti biaya perawatan jenazah hingga utang pewaris.

Baca Juga : Dikukuhkan Jadi Guru Besar UIN Malang, Prof Nur Asnawi: Rektor Getol Tingkatkan SDM

“Tapi faktanya berbeda. Masyarakat justru telah mengurus itu. Yang sering terjadi justru itu diurus ketika pewaris sudah lama meninggal,” ujar dia. 

 Sehingga lanjut Ghazali, pembagian warisan bisa menjadi perkara hukum. “Sebenarnya perkara pembagian warisan bisa diselesaikan secara kekeluargaan ketika urusan perawatan jenazah dan hutang piutang pewaris selesai,” ungkap dia. 
 

“Penyelesaian bisa 7 hingga 40 hari. Kalau begini, mungkin jumlah perkara warisan akan sedikit, tapi biasanya masyarakat masih sungkan kalau mengurus setelah pewaris meninggal,” imbuhnya mengakhiri.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy