JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang tetapkan satu orang sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang. Korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 431 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019.
Baca Juga : Dianggap Lelet, Front Aksi Massa Pamekasan Demo Kejari Terkait Dugaan Korupsi Mobil Sigap
Surat penetapan tersangka nomor Kep01/M.5.25/FD.1/02/2021 ditandatangani Sigit pada Selasa (16/2/2021).
"Pada hari ini berdasarkan hasil ekspos perkara tindak pidana korupsi penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019, kita sudah tetapkan tersangka atas nama S. Pekerjaannya pengurus KUD Sumber Rejeki," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/2/2021) sore.
Indikasi korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Jombang ini, telah terendus kejaksaan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Karena pada tahun 2020 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di kota santri.
Proses penyelidikan sempat dilakukan kejaksaan selama 6 bulan pada waktu itu. Hingga pada 21 September 2020, perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Salah satu indikasi korupsi yang ditemukan saat itu adalah manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019.
Yaitu, pada tahun 2019 Kabupaten Jombang mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.
Selama proses penyidikan, kata Sigit, memang benar ditemukan manipulasi data RDKK dan penggelembungan pengadaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka S.
"Perannya yang bersangkutan sebagai pengurus koperasi itu melakukan perbuatan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya. Dan juga ada penggelembungan terkait dengan pupuk," terang Sigit.
Dari penggelembungan pengadaan pupuk bersubsidi itu, lanjut Sigit, ditemukan sisa pupuk yang kemudian dijual oleh tersangka. Dari hasil keterangan saksi dan auditor keuangan, ditemukan kerugian negara hingga Rp 431 juta.
Baca Juga : Maling Burung Kembali Beraksi di Sukun, Burung Jalak Suren Jadi Sasaran
"Fakta yang kita temukan sekarang, ada sisa pupuk yang dia (tersangka, red) salah gunakan untuk kepentingan yang lain. Sehingga kerugian negara, berdasarkan hitungan sementara sebanyak Rp 431 juta," bebernya.
Pada kasus ini, kejaksaan menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski telah ditetapkan tersangka, saat ini kejaksaan belum menahan pelaku.
"Ini kan baru penetapan tersangka, sehingga nanti saksi-saksi akan kita periksa ulang. Jika ditemukan alat bukti yang cukup lainnya akan dilakukan pengembangan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi," pungkasnya.