free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PC PMII Bondowoso: Legislatif dan Eksekutif Ubah Perda Tata Letak Toko Modern

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

16 - Feb - 2021, 21:46

Placeholder
PC PMII Bondowoso saat aksi geruduk DPRD beberapa waktu lalu. (Foto: Abror Rosi! /JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menilai Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik eksekutif maupun legislatif, sengaja mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 demi hajat pemodal besar. Tujuannya untuk memuluskan beroperasinya toko modern yang sebelumnya jelas telah melanggar Perda No 3 Tahun 2012.

"Pemkab bukan menertibkan pelanggar. Malah mengubah aturannya. Sehingga lahir Perda Nomor 5 Tahun 2020. Ini kan seolah-olah pemeritah patuh sama pelanggar, bukan pelanggar yang patuh sama perda. Pemerintah telah mengubah perda demi pemodal besar," tandas Ketua PC PMII Bondowoso Saiful Khoir, Selasa (16/2/2020).

Baca Juga : Dewan Dorong Pengembang Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah di Kota Malang

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 meter (lima puluh meter).

Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan perda sebelumnya. Perda Nomor 3 Tahun 2012 menyebut dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 meter.

Khoir menjelaskan , Pemkab Bondowoso secara diam-diam telah mengubah jarak toko modern dan pasar tradisional menjadi berdekatan. Dari 1.000 meter menjadi hanya 50 meter.

Padahal jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, selama ini banyak toko modern yang melanggar. Sebab jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pasar tradisional.

Pihaknya sangat mengecam tindakan pemerintah tersebut.  Mereka menilai  pengesahan perda itu dapat merugikan rakyat kecil yang mencari jalan usaha melalui pasar tradisional. "PC PMII Bondowoso mengecam keras tindakan pemkab terkait disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020," tandasnya.

Keberadaan perda tersebut, sambung Khoir, jelas akan menekan keberadaan pasar tradisional dan akan merugikan rakyat kecil. "Dalam hal ini Pemkab Bondowoso terlalu gegabah dalam mengambil keputusan,"  imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah harusnya mengkaji terlebih dahulu dan melibatkan berbagai elemen dalam pembuatan perda itu. Dengan begini, pemerintah seakan pro terhadap korporat daripada rakyat kecil.

Baca Juga : Operasi Yustisi 1 Jam, Petugas Jaring 102 Pelanggar yang Abai Prokes

Pemerintah harusnya fokus untuk menata dan mengembangkan pasar yang sudah ada menjadi lebih nyaman. Bukan malah membuat kebijakan yang mersahkan rakyat kecil. "Kami tegaskan, jika pemerihtah enggan merespon aspirasi kami, maka PC PMII Siap mengerahkan seluruh kader untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Nunung Setianingsih membenarkan bahwa di lerda yang baru, jarak toko modern dan pasar tradisional dipersempit. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah investor  berinvestasi di daerah. Artinya, pemkab tidak akan mempersulit investor yang masuk ke Bondowoso.

"Itu juga untuk PAD (pendapatan asali daerah), dan rekrutmen tenaga kerja kita. Pengangguran kan banyak sekali," terangnya.

Bahkan kata Nunung, tahun 2020 sudah ada lima investor yang masuk ke Bondowoso. "Sudah saling menguntungkan dan ada tambahan ikatan kerja," pungkas Nunung. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy