JOMBANGTIMES - Pimpinan pondok pesantren di Jombang mencabuli dan setubuhi santriwatinya di dalam lingkungan pondok. Ia memanfaatkan ketaatan santrinya untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, tersangka Kiai S (50) adalah pimpinan Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang. Aksi cabul pelaku sudah dilakukan sejak 2019-2020.
Baca Juga : Diproyeksikan Jadi Wisata Baru, Kolam Renang Nuansa Kebudayaan Akan Hadir di Pakisrejo
Tersangka mengincar santriwati yang berparas cantik untuk menuruti nafsu bejatnya. Aksi bejat dilakukan pelaku pada tengah malam, saat santri tidur atau menjelang salat tahajud.
"Tersangka mencabuli para korban karena merasa nafsu dengan korban yang memiliki paras cantik," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021).
Sejauh ini, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang telah menemukan 6 korban kiai cabul tersebut. Yaitu 5 santriwati korban pencabulan dan 1 santriwati yang telah disetubuhi.
Menurut Agung, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan statusnya sebagai pimpinan pesantren. Kerena pelaku seorang pimpinan pondok, para santriwati yang menjadi incaran pelaku terpaksa patuh dan taat saat akan dicabuli dan disetubuhi.
Tersangka membujuk korbannya dengan ajaran atau pemahaman yang sesat. Yakni dengan menyampaikan bahwa alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena melalui jalan itu (kelamin perempuan, red), para pemimpin dilahirkan.
"Dengan kata-kata bujuk rayu itu, tersangka selalu meyakinkan ke korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung. Sehingga ketika tersangka sudah mencolek korban, itu artinya tersangka mau melakukan perbuatan yang berhubungan dengan nafsu," kata Agung.
Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami kasus kiai cabul ini. Penyidik meyakini korban dari Kiai S masih banyak.
Baca Juga : Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Malang Tempatkan Personel Blue Light
"Untuk sementara ini pemeriksaan saksi masih 6 orang. Ini masih kita dalami. Dari keterangan saksi masih ada 15 orang korban," beber Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, terungkap berdasarkan laporan wali santri ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari.
Tersangka Kiai S (50) ditangkap di ponpes yang ia pimpin pada Selasa (09/02) malam.
Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.