MALANGTIMES - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang akan melakukan sinkronisasi program pajak dan retribusi parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk meminimalisir potential loss atau kerugian yang belum terealisir.
"Saya merapatkan antara Bapenda dengan Dishub untuk sinkronisasi pajak parkir dan retribusi parkir untuk meminimalisir loss potensi," ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Handi melanjutkan hingga sampai saat ini masih belum terdapat terobosan terkait sinkronisasi antara pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Malang. Karena kerap kali masih tercampur terkait wewenang pengelolaan pajak parkir dengan retribusi parkir.
"Kemudian setelah ada sinkronisasi, ada berita acara sepengetahuan Bapak Wali Kota terkait pajak dan retribusi parkir," katanya.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini menuturkan bahwa setelah ada berita acara sepengetahuan Wali Kota Malang, selanjutkan pihaknya akan memasukkan data tersebut dalam satu aplikasi Sisparma (Sistem Informasi Parkir Malang).
"Setelah itu saya masukkan dalam satu aplikasi Sisparma. Saat ini retribusi sudah masuk, nanti tinggal pajak yang kita masukkan. Sehingga dalam satu dashboard itu kelihatan mana titik retribusi, mana titik pajak," jelasnya.
Nantinya, jika sudah menjadi satu kesatuan antara pajak parkir dan retribusi parkir dapat memininalisir potential loss. Lebih lanjut, Handi mengatakan bahwa permasalahan terkait potential loss sudah seringkali terjadi yang disebabkan oleh kurang sinkronnya pajak parkir dan retribusi parkir.
"Problem ini sudah lama kurang lebih sejak 2008, belum bisa terselesaikan antara sinkronisasi pajak parkir dengan retribusi parkir. Ini pertama yang akan saya lakukan," terangnya.
Dengan permasalahan yang telah ada sejak belasan tahun itu, Handi akan mulai memetakan titik permasalahan yang ada dan harapannya dapat mempermudah tupoksi (tujuan pokok fungsi) antara Bapenda Kota Malang dengan Dishub Kota Malang. "Harapannya dapat mempermudah ke depan masing-masing antara Bapenda dengan Dishub," katanya.
Sementara itu, terkait permasalahan tercampurnya antara pajak parkir dan retribusi parkir akan diselesaikan terlebih dahulu, karena merupakan masalah yang berada di hulu. "Ini kan problem di hulu. Jadi kita selesaikan dulu di hulunya baru hilir. Nanti akan terselesaikan, saat ini kan masih tercampur," tuturnya.
Handi pun memberikan contoh terkait pemisahan antara pajak parkir dengan retribusi parkir. Yakni semisal di sebuah ruko terdapat lahan parkir di depannya, maka ada yang masuk pajak parkir, ada juga yang masuk dalam retribusi parkir.
"Jadi ada yang harusnya titik pajak parkir diserahkan Bapenda. Ada juga retribusi parkir yang seharusnya masuk ke Dishub tapi dikelola Bapenda. Sehingga dengan sinkronisasi ini dapat jelas antara penerimaan retribusi dengan pajak parkir," pungkasnya.