free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Langgar PPKM, 4 Tempat Usaha Dikenai Denda Rp 500 Ribu

Penulis : Joko Pramono - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Feb - 2021, 16:27

Placeholder
Petugas mendatangi tempat karaoke di Kedungwaru yang nekat buka lewat jam malam (Joko Pramono for Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES- Selama berlakunya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di Tulungagung, tercatat sudah ada 4 tempat usaha dan wisata yang dikenai sanksi denda administrasi.

Sanksi yang paling menghebohkan adalah ketika dilangsungkannya pesta ulang tahun anak kepala kades di Singapore Waterpark pada awal Januari lalu. Sementara tempat lainnya adalah karaoke dan coffee shop.

Baca Juga : Wabup Banyuwangi Pamitan pada Para Staf

 

Sanksi diberikan lantaran tempat karaoke dan usaha itu melanggar aturan protokol kesehatan, berupa kerumunan dan melanggar jam malam.

Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua diantaranya diketahui melakukan pelanggaran, saat razia Sabtu (13/2/2021) malam.

Tempat karaoke di kecamatan Kedungwaru ini nekat buka dan melayani pelanggan di restonya.

Maka dari itu pemilik karaoke bakal dipanggil dan diberikan sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah.

“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.

Genot melanjutkan, pemilik nekat buka dengan dalih tidak mengetahui adanya larangan membuka operasional karaoke dan jam malam.

Resto di tempat karaoke ini buka hingga jam 23.00 WIB, padahal jam malam dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung.

Warung kopi kekinian itu didenda lantaran sering terlihat kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas sudah berulangkali mengingatkan, namun pemandangan serupa sering terlihat di coffe shop itu.

Baca Juga : Chiller Jadi Kendala Kesiapan Klinik Kesehatan di Kabupaten Malang sebagai Vaksinator

 

“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.

Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021).

Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.

“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot. 

Sebelumnya Satpol juga telah memberikan sanksi administrasi berupa denda 500 ribu pada 2 tempat usaha lainnya.

Keduanya yaitu Singapore Waterpark dan café Maxi yang buka diam-diam.

Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Pipit Anggraeni