MALANGTIMES - Keinginan memiliki Smartphone membuat seorang pedagang ikan di Kepanjen, Kabupaten Malang, gelap mata. Pedagang bernama Dodik Lestariono (36) warga Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini nekat 'ngembat' handphone milik pelanggannya yang tertinggal di tempat dia berjualan di Pasar Cepokomulyo, Kamis (11/2/2021).
Padahal, pelanggan yang diketahui bernama Elizabeth Pascaila Sri ini, tak lain adalah tetangga rumah Dodik. Akibat perbuatannya ini, Dodik pun harus berurusan dengan polisi. “Saat itu, korban sedang membeli ikan di toko milik tersangka. Lalu smartphone-nya ketinggalan. Saat itulah kesempatan tersangka mengambil smartphone itu,” ungkap Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo saat pers rilis di Mapolsek Kepanjen, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga : Pasok Sabu Dari Lapas Medaeng, Pengedar Asal Kota Malang Diamankan Polisi
Untuk menghilangkan jejak, Dodik kemudian me-Reset Smartphone milik Elizabeth dan sekaligus membuang kartu perdana yang ada di dalamnya. Otomatis handphone tersebut tidak bisa dihubungi oleh si pemilik.
“Beberapa waktu kemudian, korban mencurigai Smartphone miliknya diambil oleh tersangka ini. Dan saat dicek benar. Dari situlah ia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepanjen,” terang Yatmo.
Sementara itu, kepada penyidik tersangka mengaku mengambil handphone pelanggannya kaerna tidak bisa membeli. “Tersangka juga mengaku ingin mempunyai smartphone,” tegasnya.
Padahal dari penyidikan yang dilakukan, Yatmo mengaku bahwa tersangka bisa membeli smartphone. Sebab, hasil dari tersangka berjualan ikan dalam sehari memiliki keuntungan mencapai Rp 150 ribu.
Baca Juga : Derita Pengungsi Banjir Jombang, Warga Minta Tanggul Dibenahi Agar Bisa Pulang
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.