free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasok Sabu Dari Lapas Medaeng, Pengedar Asal Kota Malang Diamankan Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Feb - 2021, 23:04

Placeholder
Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo (kiri) saat mengintrogasi tersangka pengedar sabu (Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Seorang sopir box bernama Abdul Rohim (48) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap Polsek Kepanjen di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Minggu (7/2/2021). Penangkapan dilakukan karena pria tersebut kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo menuturkan bahwa bahwa pihaknya telah menangkap satu tersangka pengedar sabu di wilayah kota dan Kabupaten Malang.

Baca Juga : Tolak Ibunya Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19, Pria Ini Ancam Bakar Mobil Polisi

“Dia (tersangka) kami tangkap di Dawuhan Utara kebetulan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya,” ungkap Yatmo di Polsek Kepanjen, Kamis (11/2/2021) sore.

Dari penyelidikan Polisi, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng, Surabaya.

Bahkan dalam proses pembayarannya, tersangka hanya melalui transfer ke rekening narapidana sebagai pemasok sabu tersebut.

“Dia mengambil sabu itu secara ranjau, dan membayarnya dengan cara transfer. Harga per 3 gramnya Rp 1,9 juta,” terang Yatmo.

Disinggung lebih dalam terkait sasaran peredaran narkoba itu, Yatmo mengaku bahwa tersangka menjual barang haram itu ke sesama sopir.

“Dari hasil penjualan sabu ini, tersangka mampu meraup keuntungan mencapai Rp 5 juta rupiah,” ungkap Yatmo.

Baca Juga : Wawali Kota Malang dan Sederet Tokoh Publik Jalani Vaksinasi Kedua

Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya lama menjadi pemakai sabu dan untuk status pengedar ia mengaku baru selama dua minggu.

“Saya menjadi pemakai kurang lebih enam tahun, tapi menjual baru dua minggu. Alasannya ya supaya tidak ngantuk saat nyetir, jadi kuat,” kata Abdul Rohim.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni