KEDIRITIMES - Setiap memasuki bulan Februari biasanya marak pembicaraan tentang hukum merayakan Hari Valentin atau Valentine Day yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan anak remaja.
Valentine Day yang diartikan sebagai Hari Kasih Sayang setiap tanggal 14 Februari ini dimanfaatkan muda mudi untuk berbagi kasih dengan mengirimkan memberikan hadiah yang identik dengan warna pink kepada seseorang yang dikasihi.
Baca Juga : Antisipasi Curah Hujan Tinggi, ini Upaya Pemkot Kediri
Momentum ini selalu menuai pro dan kontra. Sebagian besar ulama menyatakan merayakan Valentine Day yang kini kemudian lebih menjurus kepada soal cinta yang berlebihan hingga maksiat, hukumnya haram. Meskipun ada juga yang membolehkannya kegiatan itu selama tidak berlebihan selama tidak melanggar ketentuan agama.
Menanggapi hal ini Ketua PCNU Kota Kediri KH. Abdullah Abu Bakar Abdul Jalil atau yang akrab disapa Gus Ab mengatakan jika perayaan Valentine Day selama dilakukan dengan rasa kegembiraan yang tidak berlebihan tidak menjadi masalah.
"Tapi karena seiring dengan waktu perkembangannya justru antara pemuda pemudi memanfaatkan momentum ini ke arah yang salah, yakni dengan saling memadu kasih, memadu cinta itu yang dilarang oleh agama karena berujung mengarah kemaksiatan," ujarnya.
"Jadi jangan sampai di momen Valentine ini justru disalahgunakan dengan cara yang tidak baik seperti mengumbar aurat dan perihal negatif lainnya terlebih ini difokuskan terhadap muda mudi tanpa status pernikahan," jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2008 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengharamkan perayaan Valentine.
Baca Juga : Viral Aisha WO Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Berikut Dampak Pernikahan Dini
Sebagaimana dikutip dari laman NU Online, yang haram bukanlah hari Valentine-nya, melainkan cara orang-orang merayakannya, yang melakukan hal-hal negatif dan berbuat dosa.
Namun jika mengisi tanggal di hari Valentine dengan bedah buku, bakti sosial, kajian, atau pun melakukan kegiatan yang sesuai tuntunan umat Islam, maka hal itu boleh-boleh saja.