INDONESIATIMES – Ramai diperbancangkan masyarakat luas terkait Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings, yang mempromosikan jasa dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak dengan anjuran usia 12 hingga 21 tahun.
Layanan yang ditawarkan Aisha Weddings sontak menjadi viral dan trending di twitter. Karena selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan pernikahan anak, juga dianggap melanggar undang-undang mengenai perkawinan anak.
Baca Juga : Terima Aduan Honorer K2, Komisi I DPRD Trenggalek Minta BKD Adakan Pelatihan Khusus
Dari halaman Facebook dan situs aishaweddings.com tercantum bahwa Aisha Weddings memiliki spesialisasi dalam bidang menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau Wedding Organizer (WO).
Akan tetapi dalam halaman tersebut juga, Aisha Weddings menjelaskan bahwa pentingnya nikah siri dan adanya ajakan untuk menikah muda.
“Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT,” tulisannya dihalaman pembuka situs.
Ada banyaknya kontra yang terjadi mengenai viralnya Aisha Weddings, tidak hanya dikalangan masyarakat luas saja, akan tetapi pemerintah juga ikut turut ambil menanggapi masalah tersebut.
Seperti halnya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang meminta untuk semua pihak menolak layanan tersebut.
“Pesan ini telah meresahkan masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah diusia anak,” demikian pernyataan Kementrian PPPA yang dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Tentunya dengan menikahkan anak sebelum adanya kematangan secara fisik, pemikiran dan emosional justru akan menghambat anak untuk mengeksplorasi dunianya lebih jauh. Selain itu juga akan menjerumus kedalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berikut beberapa rangkuman mengenai dampak negatif dari perkawinan anak.
1. Pendidikan dan Pengembangan Diri
Anak memiliki kesempatan yang terbatas untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan dirinya dimasa muda. Dengan menikahkan anak dimasa muda pastinya akan berdampak pada pendidikannya yang harus terhenti. Anak tidak dapat meraih masa depan dan apa yang menjadi target tujuan hidupnya dimasa yang akan datang.
Selain itu, pernikahan anak juga dapat meningkatkan angka kemiskinan, yang tentunya membuat perekonomian keluarga yang menikah dini tidak berkembang dengan baik. Dikarenakan kurangnya biaya untuk menghidupi keluarga, serta juga akan berdampak pada generasi yang akan datang.
2. Kesehatan Biologis dan Fisik
Baca Juga : Libur Tahun Baru Imlek: 90 Persen Tiket Kereta Api Jarak Menengah-Jauh Terjual
Dengan pernikahan dini tentunya memiliki risiko gangguan kesehatan reproduksi bagi anak yang menikah diusia dini, serta juga risiko kematian janin atau ibu yang mengandung, ketika proses persalinanan dikarenakan berbagai macam alasan.
Kemudian juga adanya kemungkinan masalah kesehatan bayi yang lahir yang mungkin kurang terpenuhi secara adekuat karena kurang siap mengasuh anak, ataupun dikarenakan ekonomi yang tidak mencukupi.
3. Kesehatan Mental
Tekanan-tekanan mental dapat terjadi bagi anak yang menjalani perkawinan dibawah umur. Mereka akan mengalami gangguan mental mulai dari keadaan emosi yang tidak stabil, belum mampu mengelola diri, sampai pada gangguan mental berat seperti depresi sampai bunuh diri.
Selain itu, pernikahan anak usia dini juga berisiko tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu alasannya ialah karena anak atau remaja belum siap untuk memenuhi tuntutan kehidupan perkawinan baik secara psikologis dan ekonomi.