TULUNGAGUNGTIMES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana merubah sertifikat tanah dari paper base menjadi sertifikat elektronik.
Kabar ini sempat membuat kekhawatiran masyarakat, lantaran harus menyerahkan sertifikat tanahnya untuk ditukar dengan sertifikat elektronik, tak terkecuali warga Tulungagung.
Baca Juga : Derita Pengungsi Banjir Jombang, Warga Minta Tanggul Dibenahi Agar Bisa Pulang
Sebut saja Subandi warga Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu. Pria paruh baya ini ungkapkan kekhawatirannya jika benar-benar harus menyerahkan sertifikat tanahnya untuk ditukar dengan sertifikat elektronik.
“Terus kalau diserahkan ke kantor pertanahan saya pegang apa?” ujar Subandi.
Subandi melanjutkan, memegang sertifikat mempunyai ketenangan tersendiri, lantaran dirinya merasa asetnya aman berada di tangannya. Jika sertifikat diserahkan ke BPN, dirinya khawatir akan disalahgunakan hingga berujung kehilangan aset tanahnya. Selain itu dirinya juga gagap teknologi, sehingga kesulitan untuk mengakses sertifikat elektronik.
“Jujur saya enggak begitu paham dengan teknologi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Eko Jauhari menjelaskan, jika masyarakat tak harus menyerahkan sertifikat tanahnya untuk ditukar dengan sertifikat elektronik. Masyarakat boleh tetap memiliki sertifikat itu, namun dengan beberapa syarat.
“Penarikan itu sebenarnya tidak harus dilakukan,” katanya.
Penarikan dilakukan jika masyarakat setuju untuk menitipkan sertifikatnya ke kantor pertanahan setempat. Sertifikat yang diserahkan akan dijadikan berkas/Warkah. Ditakutkan jika disimpan sendiri sertifikat akan rentan rusak.
Sebagai gantinya masyarakat akan diberikan sertifikat elektronik berupa satu lembar kertas. Dalam kertas itu berisi 2 macam barcode (kode batang) yang berisi denah tanah dan tanda tangan kepala Kantor ATR/BPN setempat, sebagai bukti pengesahan.
Lalu untuk keamanan, kertas yang digunakan adalah kertas khusus yang dilengkapi hologram khusus, sehingga tidak bisa dipalsukan.
“Kalau masyarakat tidak berkenan untuk ditarik, sertifikat ini distempel bahwa sudah diberikan sertifikat elektronik, dan ujung kanannya digunting,” jelasnya.
Baca Juga : Wawali Kota Malang dan Sederet Tokoh Publik Jalani Vaksinasi Kedua
Selain itu, pelaksanaan program ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat di Tulungagung. Pemberlakuan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, dimulai dari aset milik instansi pemerintah dan badan hukum seperti aset perusahaan.
“Jadi tahap awal begitu,” katanya.
Untuk persiapan sertifikat elektronik, sudah dilakukan sejak akhir 2020 dengan melakukan validasi bidang tanah melalui sistem KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan). Bidang tanah yang sudah divalidasi, datanya akan tersimpan di Pusdatin (pusat data dan informasi) Kementrian ATR/BPN.
“Dalam satu provinsi belum semua kantor pertanahan mengajukan desa atau kelurahan lengkap,” kata Eko.
Sertifikat elektronik setelah milik instansi pemerintah baru diberlakukan pada desa/kelurahan dengan data pertanahan secara digital yang lengkap. Untuk Tulungagung, tahun 2021 akan mendeklarasikan 19 desa lengkap.
“InsyaAllah tahun 2022 sertifikat elektronik pada masyarakat sudah kita coba,” jelas Eko.
Disinggung kelebihan dari sertifikat elektronik, Eko menjelaskan dengan sertifikat yang hanya 1 lembar, lebih mudah untuk disimpan. Jika hilang maka untuk mendapatkan sertifikat lagi tak perlu lapor polisi, cukup mendatangi kantor pertanahan, meminta cetak sertifikat elektronik baru.