free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

37 RT di Sumenep Terapkan PPKM Berskala Mikro

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

10 - Feb - 2021, 21:23

Placeholder
Bupati Sumenep A. Busyro Karim bersama jajaran Forkopimda setempat saat mengikuti apel gelar pasukan PPKM Mikro di Mapolres (Foto: Ist)

SUMENEPTIMES - Berbagai cara terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menekan laju sebaran covid-19. Kali ini, sebanyak 37 RT (rukun tetangga) menjadi sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Ke-37  RT yang menjalani  PPKM mikro ini tersebar di 26 desa di 11 kecamatan. Semuanya masuk kategori zona kuning pada peta sebaran covid-19.

Baca Juga : Pemkab Sumenep Larang Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Isolasi di Rumah

 

"Pencegahan penyebaran covid-19 saat ini tidak hanya berfokus di tingkat kabupaten atau kecamatan, melainkan juga pada zona RT/RW. Penerapan ini akan dilakukan sampai 22 Februari 2021 mendatang," kata Bupati SumenepAA. Busyro Karim, Rabu (10/02/2021).

Menurut Busyro, PPKM mikro diberlakukan di tingkat RT/RW, termasuk zonanya, karena menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (mendagri) ditambah dengan instruksi gubernur Jawa Timur (Jatim). "Saat ini juga ada beberapa ketentuan dalam penetapan zona covid-19. Zona merah jika dalam satu RT ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi covid-19 selama seminggu terakhir. Zona oranye, 6 hingga 10 rumah. Zona kuning, 1 sampai 5 rumah," ungkapnya.

Sebelum penerapan PPKM diberlakukan, lanjut dia, Pemkab Sumenep bersama forkopimda dan camat sudah melakukan rapat koordinasi berkaitan dengan mekanisme di lapangan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy