SUMENEPTIMES - Berbagai cara terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menekan laju sebaran covid-19. Kali ini, sebanyak 37 RT (rukun tetangga) menjadi sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Ke-37 RT yang menjalani PPKM mikro ini tersebar di 26 desa di 11 kecamatan. Semuanya masuk kategori zona kuning pada peta sebaran covid-19.
Baca Juga : Pemkab Sumenep Larang Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Isolasi di Rumah
"Pencegahan penyebaran covid-19 saat ini tidak hanya berfokus di tingkat kabupaten atau kecamatan, melainkan juga pada zona RT/RW. Penerapan ini akan dilakukan sampai 22 Februari 2021 mendatang," kata Bupati SumenepAA. Busyro Karim, Rabu (10/02/2021).
Menurut Busyro, PPKM mikro diberlakukan di tingkat RT/RW, termasuk zonanya, karena menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (mendagri) ditambah dengan instruksi gubernur Jawa Timur (Jatim). "Saat ini juga ada beberapa ketentuan dalam penetapan zona covid-19. Zona merah jika dalam satu RT ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi covid-19 selama seminggu terakhir. Zona oranye, 6 hingga 10 rumah. Zona kuning, 1 sampai 5 rumah," ungkapnya.
Sebelum penerapan PPKM diberlakukan, lanjut dia, Pemkab Sumenep bersama forkopimda dan camat sudah melakukan rapat koordinasi berkaitan dengan mekanisme di lapangan.