MALANGTIMES - Pekan ini masyarakat tanah air menyambut libur panjang perayaan Tahun Baru Imlek 2021. Biasanya, kebanyakan orang akan menyambut dengan berlibur ke tempat-tempat wisata.
Namun, mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, bepergian atau berwisata diimbau untuk tak dilakukan. Termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : Terkadang Kewalahan, Satgas PU Berupaya Maksimal Normalisasi Saluran
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan anjuran untuk tak bepergian ke luar kota selama libur Imlek 2021 ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
"Ya, kita sifatnya anjuran (tidak bepergian ke luar kota di hari libur Imlek). Walaupun tidak tertulis, tapi bisa jadi nanti kita akan terbitkan tertulis juga," ujarnya ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (10/2/2021).
Jika mengacu pada SE Kemen-PANRB tersebut, larangan bepergian ke luar daerah itu berlaku sejak 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.
Dalam hal ini Sutiaji menambahkan, terkait pengawsannya memang cukup dirasa sulit. Mengingat setiap ASN masih belum memiliki sistem perangkat yang aktif untuk pemantauan areanya.
"Cuma cara pantaunya kan juga susah karena kita tidak tahu kalau masing-masing GPS nanti seperti apa. Bisa saja setelah di-klik (pengiriman share loc), lalu GPS-nya dimatikan," ucapnya.
Baca Juga : Gali Strategi Pemenangan, DPTD PKS Kota Kediri Studi Banding ke DPTD PKS Kota Malang
Karena itu, terkait pengawasan terhadap ASN sesuai yang tertera dalam SE tersebut, jika dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Karena kita sifatnya anjuran, yang namanya pengawasan diserahkan kepada atasannya. Kalau Pak Lurah berarti Pak Camat. Kalau Pak Camat berarti Pak Sekda. Sistem pengawasannya gitu nanti," pungkasnya.
Sebagai informasi, di dalam SE tersebut juga disampaikan imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.