TULUNGAGUNGTIMES- Kabupaten Tulungagung resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro mulai hari ini, Selasa (9/2/21) hingga 22 Februari mendatang.
Meskipun menurut keputusan rapat bersama Gubernur Jawa Timur pada Senin (8/2/21) malam, Tulungagung bukanlah merupakan kabupaten yang diwajibkan menerapkan PPKM mikro.
Baca Juga : PPKM Sudah Dilangsungkan, Pemkab Malang Masih Sibuk Lakukan Pemetaan Zonasi Covid-19
Pemberlakuan PPKM mikro lebih ke arah antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
"Kita tidak masuk wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberlakukan PPKM. Tapi sebagai antisipasi kami berlakukan PPKM mikro," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (9/2/2021).
Dalam PPKM mikro ini, jam malam yang biasanya dimulai pukul 20.00 WIB, akan dipangkas menjadi 21.00 WIB.
Dengan memangkas jam malam ini, masyarakat lebih leluasa melakukan aktivitasnya pada malam hari. Begitu pula dengan pelaku usaha kuliner, mempunyai waktu lebih panjang menjajakan dagangannya.
Pembukaan tempat wisata juga dilakukan betahap, dengan membuka GOR Lembu Peteng yang ditutup selama lebih dari sebulan.
"Secara efektif perubahan jam malam ini berlaku hari ini," sambung Maryoto.
Untuk pemetaan zonasi penyebaran covid-19, akan berubah, mengerucut hingga tingkat RT. Nantinya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan membentuk posko di tingkat desa.
Posko ini yang akan merespon setiap kejadian Covid-19 berbasis RT, sesuai ketentuan PPKM mikro.
Zonasi di tingkat RT juga bertingkat mulai hijau hingga merah.
"Jadi perhitungannya berbasis rumah. Bukan per individu. Perhitungan melipui kejadian dalam tujuh hari terakhir," tutur Maryoto.
Baca Juga : Kasus BPJAMSOSTEK Ramai Jadi Sorotan, Ini Kata Aktivis Buruh dan Pekerja Indonesia
Sebuah RT akan ditetapkan menjadi zona kuning, jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19. Kebijakan yang dijalankan adalah melakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pasien.
Sedangkan jika ada 6-10 rumah terjadi kasus terkonfirmasi maka akan ditetapkan menjadi zona oranye. SMA seperti zona kuning, namun ditambah menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Sedangan di atas 10 rumah terjadi kasus Covid-19, akan diberlakukan zona merah. Namun jika kasus ini meliputi dua RT, maka RW yang akan ditetapkan dalam zona. Dalam zona merah seperti zona oranye, namun ditambah pelarangan berkumpul lebih dari 3 orang.
"Misalnya kasusnya meliputi dua RW berbeda, maka yang ditetapkan zona adalah dusunnya," papar Maryoto.
"Selain itu dilakukan pembatasan wilayah. Aktivitas warga maksimal pukul 20.00 WIB, setelah itu ditutup," tegas Maryoto.
Posko Covid-19 di tingkat desa yang wajib memastikan kebijakan itu berjalan. Personel posko yang akan melakukan pengawasan ke setiap zona.
Posko tingkat desa diketuai kepala desa, di dalamnya ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, bidan desa, PKK dan lain-lain.