MALANGTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, mengonfirmasi jika sampai dengan hari ini (Selasa 9/2/2021) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih melakukan pemetaan zonasi Covid-19, guna menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
”Terkait PPKM berskala mikro, saya sudah langsung memerintahkan kepada jajaran camat untuk memetakan zona (Covid-19) di desa dan RT (Rukun Tetangga) maupun RW (Rukun Warga),” ucapnya saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan PPKM berskala mikro, Senin (8/2/2021) malam.
Baca Juga : Kasus BPJAMSOSTEK Ramai Jadi Sorotan, Ini Kata Aktivis Buruh dan Pekerja Indonesia
Targetnya, dijelaskan Suwadji, pemetaan zonasi Covid-19 tersebut, bakal terealisasi maksimal dalam kurun waktu 3 hari. ”Dalam waktu sehari dua hari ini, sudah bisa dilakukan. Beberapa daerah seperti di (Kecamatan) Pagak itu sudah selesai pemetaannya, jadi mulai beberapa hari kemarin sudah langsung dilakukan pemetaan,” jelasnya.
Guna mensukseskan tahapan PPKM skala mikro, Suwadji mengaku telah melakukan sosialisasi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko pengamanan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Selain Imendagri, Pemkab Malang melalui DPMD juga mensosialisasikan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 1 tahun 2021, tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 dalam PPKM skala mikro ditingkat Desa.
”Pertama, saya sudah mensosialisasikan kepada camat dan Kades terkait dengan Imendagri dan Instruksi Mendes PDTT. Dalam penekanannya, yang menjadi garda terdepan saat penerapan PPKM skala mikro ada ditingkat desa,” imbuhnya.
Seperti yang sudah diberitakan, dijelaskan Swadji, dalam penerapan PPKM skala mikro keberadaan kampung tangguh juga akan lebih di masifkan hingga ke tingkatan RT dan RW.
”Saya kira permasalahan covid-19 ini sudah cukup lama, sehingga warga di desa sudah tidak kaget. Dalam artian, mereka pasti akan segera menindaklanjuti Imendagri dan Instruksi Menteri PDTT,” ucapnya.
Nantinya, selain mensosialisasikan Imendagri dan Instruksi Menteri PDTT, Pemkab Malang dikabarkan juga akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang terkait PPKM skala mikro.
Baca Juga : Lagi Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Deretan Artis yang Alami Hal Serupa
”Nantikan pasti akan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang PPKM skala mikro. Saat ini sudah disiapkan, tapi dari bagian hukum masih menunggu keputusan Gubernur (Jawa Timur). Jadi selain Imendagri, Gubernur juga akan membuat SK Gubernur yang nanti ditindaklanjuti dengan SK Bupati,” ulasnya.
Dalam SK Bupati Malang tersebut, dijelaskan Suwadji, salah satu hal yang ditekankan mengenai penentuan pemetaan zonasi Covid-19 di masing-masing wilayah. ”Langkah pertama meminta para camat agar memetakan wilayah mana saja yang zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Setelahnya, penerapan PPKM skala mikro antara zona merah perlakuannya akan beda dengan zona hijau,” tukasnya.
Sekedar informasi, merujuk pada Imendagri nomor 3 tahun 2021, PPKM skala mikro bakal berlangsung selama 2 minggu. Yakni mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.