BATUTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama pemerintah tingkat desa bekerjasama dengan melakukan MoU terkait bidang hukum. Tidak hanya itu juga, Kejari Kota Batu meluncurkan pelayanan kepada masyarakat secara virtual
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto menjelaskan, pihaknya kini telah berkerjasama dengan pihak pemerintahan desa dengan menandatangi MoU. Kerjasama tersebut meliputi konsultasi hukum, gugatan pidana, maupun terkait pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga : Update Dugaan Kasus Gratifikasi, KPK Periksa 4 Orang di Polres Batu
"Kami siap membuka ruang seluasnya-luasnya bagi pemerintah desa untuk berdiskusi memberikan konsultasi pelayanan hukum pada pemerintah desa," ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, kerjasama ini sangat diperlukan bagi kedua belah pihak. Sebab dalam pantauannya di lapangan, banyak sekali permasalahan di desa terkait kasus perdata. Contohnya, kasus tanah warisan, jual beli tanah dan sengketa tanah.
"Itu masalah yang sangat banyak di desa. Maka dari itu, kami membuka ruang untuk bisa berkonsultasi bersama. Apabila di pemerintah desa mengalami kasus gugatan di pengadilan, kita akan siap membantu. Toh kita kan bisa disebut juga pengacara milik negara," ujarnya.
Supriyanto juga membedakan pelayanan antara pemerintah desa dan masyarakat. "Berbeda dengan pelayanan kami terhadap masyarakat. Karena pemerintah desa bagian dari negara jadi kita membantu sampai ke gugatan pengadilan. Sedangkan masyarakat hanya sebatas konsultasi saja," imbuhnya.
Baca Juga : Peringati Dies Natalis ke-39, Polinema Targetkan PTNBH
Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayanan hukum secara virtual kepada masyarakat. Pelayanan hukum secara virtual itu sengaja dibuat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih mudah dan lebih maksimal.
"Ini adalah salah satu terobosan kami bersama pemerintah desa dalam rangka memangkas birokrasi yang mungkin terlalu panjang serta mempermudah pelayanan. Jadi kami membuka pelayanan konsultasi hukum secara virtual kepada masyarakat," jelasnya.