BATUTIMES - Sejak Januari 2021, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kota Batu terkait tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) Tahun 2011-2017.
Namun kini, dikabarkan KPK telah memeriksa 4 orang di Polres Batu, Selasa (9/2/2021). Diantaranya, Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu Alfi Nurhidayat, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu Eko Suhartono, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi.
Baca Juga : Kasus BPJAMSOSTEK Ramai Jadi Sorotan, Ini Kata Aktivis Buruh dan Pekerja Indonesia
Dalam pantauan di lapangan, pihak KPK telah memeriksa 4 orang tersebut pagi tadi. Hingga saat ini belum adanya tanggapan dari pihak KPK maupun keempat orang itu.
Menurut keterangan anggota Polres Batu, memang telah mendengar kabar bahwa KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Namun ia tidak tahu menahu jika pemeriksaan tersebut di Polres Batu.
"Saya sempat mendengar kalau Pak Eko Suhartono diperiksa KPK. Tapi saya tidak tahu kalau pemeriksaan itu di Polres Batu atau tidak," ujar anggota Polres Batu yang tidak disebut namanya.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya hanya memberikan sedikit kalimat pernyataan.
Baca Juga : Lagi Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Deretan Artis yang Alami Hal Serupa
"Iya itu memang tindak lanjut dari pemeriksaan KPK kemarin lalu di Pemkot Batu," ujarnya.
Diketahui pemberitaan sebelumnya, awal Januari KPK telah menggeledah beberapa kantor dinas, termasuk kantor Wali Kota Batu di Balaikota Batu. Penggeledahan yang dilaksanakan KPK selama 2 minggu di Balaikota Batu, KPK membawa pulang 5 koper setiap harinya yang berisi dokumen dan berkas tahun 2011-2017.