BATUTIMES - Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021. Peraturan itu tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Namun ada perbedaan dalam perpanjangan PPKM kali ini, yakni PPKM berbasis mikro. Yaitu, penerapan diberlakukan hingga tingkat RT/RW. Akan tetapi PPKM berbasis mikro itu, tidak diberlakukan di Kota Batu. Sebab, di tingkat RT/RW Kota Batu masuk zona hijau dan kuning.
Baca Juga : Atasi Banjir, Setiap Kelurahan di Kota Malang Wajib Miliki 10 Sumur Resapan
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, untuk tingkat RT/RW di Kota Batu tidak memasuki zona merah. Dan statusnya masih hijau dan kuning. Pasalnya, pemantauan di lapangan, tidak temukan kasus yang terpapar Covid-19 mencapai 10 kasus.
"Apabila ditemukan lebih dari 10 kasus dapat dimungkinkan untuk pemberlakuan PPKM Mikro," ucapnya, Selasa (9/2/2021).
Lanjutnya, berbicara soal zona merah, jika wilayah diperluas hingga tingkat desa/kelurahan, ada beberapa wilayah yang terpapar lebih dari 10 kasus. Diantaranya Kelurahan Ngaglik 14 kasus, Kelurahan Songgokerto 13 kasus dan Desa Pesanggrahan 12 kasus.
"Nah jika kita tarik ke tingkat RT/RW tidak ada yg melebihi dari 10 kasus," ungkapnya.
Baca Juga : Buka-Bukaan, ini Kata Ferdinand Terkait Undangan Demo Pemakzulan Presiden Jokowi 12 Februari
Dewanti juga menjelaskan, terkait perpanjangan PPKM akan dilakukan di tingkat Kota. "Kali ini kita perpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan perkantoran kapasitasnya kita tambah menjadi 50 persen," ujarnya.