free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Atasi Banjir, Setiap Kelurahan di Kota Malang Wajib Miliki 10 Sumur Resapan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Feb - 2021, 18:18

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Upaya pengentasan persoalan banjir di Kota Malang terus digencarkan. Salah satunya, dengan diwajibkannya penyediaan sumur resapan di setiap wilayah, termasuk bagi pendiri bangunan.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, sumur resapan menjadi dalah satu yang tengah di prioritaskan di Kota Malang. Dalam hal ini, selain untuk menyerap luapan air yang menjadi pemicu banjir, juga sebagai penjamin ketersediaan air di Kota Malang.

Baca Juga : Hamtramck, Kota Pertama di Amerika Serikat Berpenduduk Mayoritas Muslim

Karenanya, nantinya menurut dia, setiap kelurahan paling tidak diminta menyediakan minimal sebanyak 10 sumur resapan.

"Saya ngajukan, per kelurahan itu miniman ada 10 sumur resapan. Kita ada 57 Kelurahan, berarti kan ada 570-an dan itu nanti bisa ditambah lagi," ujarnya.

Hanya saja, dijelaskannya, teknis pembuatan sumur resapan itu nantinya diserahkan kepada tim ahli. Yang mana dalam hal ini kepada Guru Besar Pengairan UB Kota Malang Prof Mohammad Bisri.

Hal itu berkaitan pula dengan besaran, kedalaman, diameter hingga batas penampung debit air dari sumur resapan tersebut.

"Jadi kami nanti minta kepada tim, yang ahli sumur resapan kan Prof Bisri. Itu nanti terkait besaranya seberapa, kedalamannya berapa, diameternya berapa, itu mampu menampung debit air berapa dan seterusnya," jelasnya.

Baca Juga : PPKM Mikro Dimulai, Seluruh Wilayah di Jatim Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebelumnya, guna memaksimalkan penyediaan sumur resapan itu, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2021 tantang Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Sumur Resapan dan/atau Resapan Biopori Pada Bangunan Gedung di Seluruh Wilayah Kota Malang Untuk Mengurangi Risiko Banjir yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam SE tersebut berisikan, jika seluruh pemilik bangunan gedung dan pengembang kawasan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Malang wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persyaratan pengajuan izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk pembuatan sumur resapan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni