JEMBERTIMES - Kejaksaan Negeri Jember kembali melakukan penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Kini, giliran Hadi Sakti selaku kuasa direktur rekanan proyek rehab pasar Manggisan Tanggul yang harus meringkuk di Lapas Jember, Senin (8/2/2021) sore.
Penahanan itu menyusul ditetapkannya Hadi Sakti sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember.
Baca Juga : Irdam Kodam V Brawijaya Bagi Ribuan Masker di Pasar Besar Ngawi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, penahanan terhadap tersangka Hadi Sakti merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan tipikor Surabaya tertanggal 15 September 2020 lalu. "Di mana saat itu pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan," kata Setyo Adhi.
Adhi menambahkan, setelah beberapa waktu lalu pihaknya menetapkan Agus Salim selaku Direktur dan Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur sebagai tersangka, maka sejak jam Senin pagi tadi dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hadi Sakti dan baru selesai Senin sore. Setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menjebloskan tersangka Hadi Sakti ke Lapas Kelas 2A Jember.
Sementara tersangka Agus Salim sudah 3 kali dipanggil namun tidak ada itikad baik untuk hadir. Sehingga Kejari Jember menetapkan Agus Salim daftar pencarian orang alias DPO. Untuk menangkap Agus Salim, Kejari Jember juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang merupakan tempat domisili tersangka.
Sekedar diketahui, proyek Pasar Manggisan merupakan satu dari 12 proyek pasar tradisional yang direvitalisasi Pemkab Jember pada 2018 era Bupati Jember Faida. Nilai proyek revitalisasi pasar itu sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, revitalisasi pasar ini mangkrak hingga sekarang. Kejaksaan melakukan penyegelan dan penyelidikan pada 17 Juni 2019.
Kejaksaan juga menggeledah Kantor Disperindag Jember dan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Juni 2019. Kejaksaan menyita satu koper berisi dokumen dari dua kantor tersebut. Kasus yang menyeret "orang dekat" Bupati Faida ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca Juga : Sebut Melenceng Dari Mekanisme, Para Buruh Usir Plt Dirut PDP Kahyangan yang Ditunjuk Bupati Faida
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhir 2020 lalu juga telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa kasus tindak korupsi Pasar Manggisan yang dikerjakan oleh rekanan Pemkab Jember. Salah seorang dari terdakwa yang divonis yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember Anas Ma’ruf.
Anak buah Bupati Jember Faida itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan. Sementara M Fariz selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Untuk terdakwa Edi Sandi rekanan pelaksana dari PT Dita Putri Waranawa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 miliar.
Anehnya, majelis hakim justru memvonis bebas bos dari dua terdakwa yang diduga merupakan “aktor intelektual” kasus diatas yakni Direktur PT Maksi Solusi Engineering Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku pemenang tender proyek Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar. (*)