free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penggalangan Dana Harus Ada Izin, Begini Prosedur Permohonannya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

08 - Feb - 2021, 18:17

Placeholder
Salah satu aksi penggalangan dana di kawasan pertigaan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, Selasa (2/2/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Masyarakat di Kota Malang tidak bisa asal melakukan penggalangan dana. Ada pengurusan  izin terlebih dahulu melalui Dinsos-P3AP2KB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Malang. 

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Peny Indriani mengatakan bahwa penggalangan dana di setiap tempat maupun jalanan Kota Malang harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinsos-P3AP2KB untuk mengetahui tujuan dan pengalokasian penggalangan dana. 

"Nggih (harus ada izin Dinsos-P3AP2KB, red). Lalu disertakan proposal dananya untuk apa, berapa lama penggalangannya. Kalau wilayahnya Kota Malang, izin wali kota. Kalau provinsi, (izin) gubernur. Kalau nasional, (izin)  Kemensos," ujarnya, Senin (8/2/2021). 



Terkait tahapan dan prosedur pengajuan izin untuk penggalangan dana di jalanan Kota Malang,  Peny mengatakan sama halnya dengan mekanisme pengajuan izin PUB (pengumpulan uang atau barang).  "Pengajuan izin penyelenggaraan PUB memuat nama dan alamat organisasi pemohon. Maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyerahan dan rincian pembiayaan," jelasnya.

Terdapat beberapa kewajiban dalam penyelenggaraan PUB. Yakni melaksanakan PUB sesuai ketentuan izin penyelenggaraan dan peraturan perundang-undangan. Lalu memberikan laporan pelaksanaan PUB diseertai bukti pertanggungjawaban, membayar biaya permohonan izin sebesar Rp 100.000 bagi PUB yang non-bencana dan untuk PUB korban bencana,  tidak dikenakan biaya. 

"Mencantumkan nomor izin, nama program dan jangka waktu pelaksanaan pada media informasi. Lalu menyediakan nomor layanan yang dapat dihubungi, mengalurkan hasil sumbangan sesuai dengan surat keputusan izin yang ditetapkan. Serta penggunaan hasio PUB harus diinformasikan sumber dananya kepada masyarakat," terang Peny. 

Lebih lanjut Peny juga menuturkan beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara PUB di Kota Malang. Yakni pembiayaan usaha PUB sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan yang bersangkutan. 

Lalu khusus pembiayaan untuk penyelenggaraan PUB bagi korban bencana, penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan hasil PUB yang bersangkutan. "Hasil PUB tidak digunakan untuk CSR (corporate sosial responsibility, red), pencitraan organisasi dan biaya promosi program," ujarnya, lalu menambahkan, penggunaan atau penyaluran hasil dari PUB harus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. 

Sementara, terdapat dua hal ketentuan pelaksanaan PUB yang harus diperhatikan oleh penyelenggara. Yakni izin PUB diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu satu bulan.  Lalu permohonan izin PUB dengan program yang sama dilakukan dengan persyaratan 14 hari sebelum masa izin berakhir dan menyampaikan laporan penyelenggaraan yang telah dilaksanakan berupa laporan sementara. 

Peny juga mengungkap terdapat lima poin larangan yang harus diperhatikan bagi para penyelenggara PUB di wilayah Kota Malang.  "Yakni tidak boleh melakukan PUB yang mengganggu ketertiban umum, mengeksploitasi gambar korban untuk menarik belas kasihan, melakukan PUB dengan memaksa, menggunakan rekening pribadi untuk menampung hasil PUB, dan menggabungkan rekening PUB bencana dan non bencana," tandasnya. 

Sebagai informasi, bahwa setidaknya terdapat tujuh dasar hukum yang digunakan untuk menyusun persyaratan permohonan izin ke pemerintah daerah melalui OPD (organisasi perangkat daerah) yang berwenang.  Di antaranya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 01/HUK/1995 tentang Sumbangan untuk Korban Bencana. 

Lalu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengumpulan Sumbangan di Provinsi Jawa Timur, dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2010.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy