free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Langgar Jam Malam, 331 Tempat Usaha di Kabupaten Malang Kena Teguran

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

06 - Feb - 2021, 03:18

Placeholder
Petugas gabungan yang dilibatkan dalam operasi yustisi saat melangsungkan penindakan di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Malang. (Foto: instagram Satpolppkabmalang)

MALANGTIMES - Pelanggaran jam malam saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II di Kabupaten Malang sangat tinggi. Tercatat ada 331 tempat usaha yang telah diberikan teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang, Jumat (5/2/2021). 

”Total dari awal sampai saat ini ada sekitar 331 surat teguran tertulis ke toko dan tempat tongkrongan selama PPKM di Kabupaten Malang,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang kepada MalangTIMES.

Baca Juga : Ingin Lepas Status Merah, Pemkab Trenggalek Bakal Berlakukan PSBM

Menurutnya, ratusan tempat usaha yang meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL), toko, hingga rumah makan yang diberikan surat teguran tersebut, lantaran tidak menerapkan kebijakan selama PPKM berlangsung. Yakni tetap beroperasi melayani penggunjung yang pesan di tempat diatas pembatasan jam operasional.

”Jadi begini, kalau PPKM jilid I batasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB. Kemudian saat PPKM jilid II 20.00 WIB,” terangnya.

Sedangkan mayoritas surat teguran yang dilayangkan kepada pelaku usaha yang melebihi jam operasional itu, didominasi dari tempat usaha warung kopi, tempat nongkrong, dan kafe. ”Warkop (warung kopi) dan kafe mendominasi pelanggaran yang kami berikan surat teguran secara tertulis tersebut,” imbuhnya.

Selain membatasi jam operasional, lanjut Firmando, selama kurun waktu tempat usaha buka hingga pukul 20.00 WIB, pelayanan pesanan yang makan atau minum ditempat dibatasi 25 persen dari total kapasitas yang ada.

”Sedangkan untuk kapasitas pengunjung rumah makan pagi hingga pukul 20.00 WIB itu tetap dibatasi. Yakni 25 persen dari kapasitas tempat usaha,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil rapat evaluasi PPKM jilid II di Kabupaten Malang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dilangsungkan secara virtual di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021), untuk layanan order pesanan secara bungkus tidak dibatasi. Jadi disesuaikan dengan jam operasional di masing-masing tempat usaha. ”Tapi untuk layanan order makan atau minum secara bungkus itu bisa tetep beroperasi sesuai jam operasionalnya,” lugasnya.

Meski terkesan membebaskan jam operasional untuk layanan bungkus, namun petugas gabungan yang dilibatkan dalam operasi yustisi selama PPKM jilid II, tidak akan segan-segan untuk menertibkan jika ketahuan ada tempat usaha yang tetap menerima pengunjung dari batas jam operasional yang telah ditentukan.

Baca Juga : UIN Malang Raih Penghargaan Satuan Berkinerja Terbaik I Kategori Badan Layanan Umum

”Tempat usaha yang kita segel sementara ini belum ada, karena setelah kita adakan giat operasi yustisi pada pukul 20.00 WIB biasanya pelaku usaha akan tutup,” ungkapnya.

Selain memberikan teguran, lanjut Firmando, petugas gabungan mulai dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan melakukan swab antigen secara massal kepada para pengunjung, yang masih nekat nongkrong diatas jam 20.00 WIB. ”Kalau masih ada kerumunan ya langsung kita laksanakan swab antigen. Selama ini masih ada kafe yang tutup, tapi tetap ada pengunjung didalamnya. Nah yang seperti itu yang langsung akan kita lakukan swab massal,” tukasnya.

Sekedar informasi, banyaknya tempat usaha yang diberikan surat teguran secara tertulis selama operasi yustisi ini, juga marak terjadi saat PPKM jilid I berlangsung.

Dalam kurun waktu nyaris 2 pekan, petugas telah memberikan surat teguran maupun lisan kepada 393 tempat usaha yang meliputi PKL, toko, hingga rumah makan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya