free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ingin Lepas Status Merah, Pemkab Trenggalek Bakal Berlakukan PSBM

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2021, 01:40

Placeholder
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (tengah) saat pimpin rapat koordinasi bersama tiga pilar di Mapolres Trenggalek

TRENGGALEKTIMES - Khawatir dengan kondisi persebaran Covid-19 yang semakin hari semakin merebak, Pemerintah Kabupaten Trenggalek siapkan protokol Pemberlakuan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro).

Pemberlakuan PSBM ini bisa dalam cakupan desa, kelurahan, dusun, RT/RW berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19.

Baca Juga : Pemkab Trenggalek Gunakan Metode Online untuk Vaksinasi Calon Penerima Vaksin

Upaya yang dilakukan Pemkab Trenggalek ini dirumuskan dalam rapat koordinasi bersama tiga pilar Kabupaten Trenggalek dan juga camat dari wilayah yang masih masuk zona merah di Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerangkan terpaksa berlakukan PSBM karena kini Trenggalek masuk situasi kritis. Untuk menanggulangi hal tersebut, Arifin minta PSBM segera dilakukan sebagai upaya taktis penanganan Covid-19.

"Trenggalek sekarang ini masuk masa kritis, dari 100 orang yang dites hampir 45 orang yang positif, dan tiap 1 orang berpotensi menularkan ke 2 orang lainnya," tutur Arifin saat gelar rakor di Mapolres Trenggalek, Jumat (5/2/2021).

Arifin juga soroti keteledoran satgas Covid-19 ketika tidak adanya pengawasan selama isolasi mandiri merupakan salah satu penyebab cepatnya pertumbuhan angka persebaran Covid-19 ini.

"Meskipun tracing pasien dan operasi yustisi 3 kali sehari untuk penertiban penegakan protokol kesehatan sudah dilaksanakan, namun percuma jika isolasi mandiri tidak diawasi dengan benar," tegasnya.

Dalam rapat, Arifin menerangkan bahwa nantinya selain penerapan PSBM, para pasien yang diindikasikan bergejala Covid-19 segera dimobilisasi ke tempat isolasi/asrama yang sudah disediakan.

Pihaknya juga menerangkan bahwa penerapan PSBM bukan tanpa resiko. Konsekuensinya pemerintah harus penuhi kebutuhan logistik masyarakat di daerah yang dibatasi.

Baca Juga : Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Tak Berizin

"Dalam penerapan PSBM, upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat harus diperhatikan. Karena hal tersebut merupakan bentuk ganti rugi pemerintah pada masyarakat saat suatu kebijakan diterapkan," ujar bupati termuda ini.

Sementara untuk menambah tingkat efektivitas pelaksanaan PSBM, pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga bakal libatkan local leader. Karena masyarakat Trenggalek mayoritas masih mempercayai kepercayaan kelompok.

"Semua tokoh lokal di setiap desa kita ajak kolaborasi untuk mengambil peran dalam memberikan contoh dan ajakan penegakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," tambah Arifin.

Selain itu, Arifin juga tidak bosan untuk ingatkan pengusaha warung makan, ataupun pedagang pasar yang berpotensi membuat kerumunan agar tidak langgar protokol kesehatan.

"Jangan abaikan protokol kesehatan, mari kita jaga Trenggalek, kita kembalikan keamanan Trenggalek agar semua kembali seperti semula," ajak Arifin.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni