JEMBERTMES - Nasib buruh pabrik semen PT IP di Jember sungguh memilukan. Sejumlah buruh di perusahaan ini dipecat secara lisan, melalui pesan yang dikirim lewat media sosial, dan tanpa pesangon. Kondisi itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember dengan buruh beserta LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kamis (4/2/2021).
"Kami datang ke DPRD untuk mengadvokasi teman-teman buruh yang sudah di PHK secara sepihak, apa iya perusahaan sebesar itu, memecat karyawan hanya melalui pesan whatsapp. Tidak hanya itu, aturan dalam UU tenaga kerja, setiap karyawan yang diberhentikan aturannya harus ada pesangon, sedangkan ada 4 buruh yang diberhentikan tanpa ada pesangon,” ujar Nuril Hufron ketua LSM GMBI kepada wakial rakyat.
Baca Juga : Cari Balita Hilang, Tim Gabungan di Blitar Sisir Aliran Sungai
Tidak hanya persoalan pemecatan sepihak terhadap buruh, Hufron juga menyoroti sistem kerja yang dilakukan di PT IP, di mana dalam aturan jam kerja dalam perusahaan yang biasanya 8 jam dalam sehari, di Imasco hal ini tidak berlaku.
Banyak buruh yang harus bekerja selama 12 jam dalam sehari, dengan dibagi menjadi 2 shift. "Buruh harus bekerja selama 12 jam. Saat saya tanya ke perusahaan, perusahaan menyampaikan kalau yang tiga jam merupakan jam lembur, tapi sampai saya dipecat, gaji lembur tersebut tidak diberikan,” ujar Muhammad Syaihudin salah satu perwakilan buruh yang ikut hadir dalam RDP.
Selain mengenai jam lembur, aturan tenaga kerja lokal harus tinggal di barak atau mess, juga menjadi sorotan. Sebab, tenaga kerja lokal tidak diizinkan keluar selama satu tahun. Sedangkan tenaga kerja asing bisa pulang dalam 3 bulan sekali.
“Kami sebagai tenaga kerja lokal, tidak boleh keluar selama 1 tahun, sedangkan tenaga kerja asing bisa pulang dalam 3 bulan sekali," ungkap Syaihudin.
Tidak hanya itu, menurutnya, tempat beribadah di dalam pabrik juga tidak memadai, karena tidak ada masjid. Seharusnya, pihak perusahaan mendatangkan Imam salat Jumat dari luar kalau memang buruh tidak boleh keluar. Sedangkan dalam aturan agama Islam, siapa yang tidak salat Jumat selama 3 kali berturut-turut, maka dirinya bisa dikatakan kafir. "Buruh di perusahaan tidak bisa melakukan ini selama 8 bulan,” ujar Syaihudin.
Baca Juga : Dua Hari Lakukan Penyisiran, Tim Pencari Belum Temukan Tubuh Pemancing yang Hilang di Muara
Nailul Hufron berharap, agar Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Jember bisa menangani persoalan ketidak patutan yang sudah dilakukan oleh perusahaan, dan memberikan hak-hak dari karyawan yang sudah dipecat secara sepihak.
Sementara ketua Komisi D Ahmad Hafidi yang memimpin langsung RDP dengan LSM GMBI dan perwakilan buruh, menyampaikan jika Komisi D akan melakukan sidak bersama dengan Dinas Tenaga Kerja ke perusahaan PT IP. “Nanti kita agendakan untuk turun ke lapangan, tolong untuk Dinas Tenaga Kerja menjadwalkan, dan jangan mendadak, usahakan sebelum tanggal 17 Februari, atau sebelum pelantikan bupati baru,” pungkas Hafidi. (*)