BLITARTIMES- Ribuan wanita di Blitar menyandang status janda baru selama tahun 2020. Hal ini karena banyaknya gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar selama setahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurkolis mengatakan sepanjang 2020 ada 1.103 perkara cerai talak yang diajukan suami ke PA Blitar. Jumlah itu lebih sedikit dibanding 2.942 cerai gugat yang diajukan istri.
Baca Juga : Terkendala Data, Nakes di Kabupaten Malang Tak Paham Jika Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19
“Cerai gugat yang diajukan istri jumlahnya lebih banyak. Jumlah cerai gugat dua kali lipat dari cerai talak yang diajukan pihak suami," terang Nurkolis, Rabu (3/1/2021).
Dikatakannya, mereka yang mengajukan cerai gugat maupun cerai talak adalah pasangan muda yang memiliki rentang usia antara 30 sampai 35 tahun ke bawah. Sementara faktor yang mempengaruhi cerai gugat maupun cerai talak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan oleh masalah ekonomi. Pihak istri menuntut gaya hidup yang tinggi sementara sang suami penghasilanya pas-pasan. Kondisi ekonomi semakin sulit karena Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Ketidakcukupan ekonomi ini berimbas pada pertengkaran terus menerus. Akhirnya rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan,” jelasnya.
Nurkolis menambahkan, selain ekonomi faktor lain yang menyebabkan perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun demikian jumlah KDRT lebih sedikit dibanding ekonomi sebagai faktor penyebab perceraian.
“KDRT ini jumlahnya relatif sedikit. Mungkin karena pembuktiannya sulit dan bukti-bukti yang diajukan harus lengkap," imbuhnya.
Baca Juga : 6 Peristiwa Dentuman Misterius di Indonesia Awal 2021, Terbaru di Malang
Lebih dalam dia menyampaikan, di dalam proses perceraian ada tahap mediasi. Hanya saja tahapan mediasi ini seringkali gagal.
“Proses mediasi ini jarang ada yang berhasil. Kedua belah pihak yakni suami dan istri endingnya tetap bercerai,” pungkasnya.