JATIMTIMES - Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2025 berlangsung alot. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tak ingin buru-buru menyetujui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait perubahan APBD 2025 tersebut.
Seharusnya, jika mengacu pada jadwal awal, pembahasan sudah masuk pada agenda penyampaian Nota Keuangan oleh Gubernur Jatim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2025. Agenda tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada rapat paripurna, Rabu (16/7/2025) hari ini.
Baca Juga : Mengenal Jens Raven, Mesin Gol Timnas Indonesia saat Lawan Brunei
Namun, rapat tersebut urung terlaksana karena pembahasan pada tahap sebelumnya masih belum rampung. Ini tak lepas dari alotnya pembahasan perubahan APBD 2025 yang melibatkan eksekutif dan legislatif.
DPRD Jatim melalui Badan Anggaran (Banggar) sebenarnya telah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 pada 7-9 Juli lalu. Pembahasan berlanjut pada rapat konsultasi yang melibatkan Banggar, pimpinan komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim, 10 Juli 2025.
Setelah itu, sedianya legislatif bersama eksekutif akan meneken persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 pada rapat paripurna, 11 Juli 2025. Namun, rapat paripurna tersebut batal digelar sehingga berdampak pada agenda rapat-rapat berikutnya.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan. Terlebih, menurutnya perubahan APBD 2025 ini menyangkut kepentingan rakyat banyak, yang harus disusun secara matang.
"KUA-PPAS Perubahan APBD Jatim 2025 yang diajukan ke DPRD Jatim itu inspirasinya dari eksekutif semua. Sedangkan aspirasi dari Dewan belum diakomodir. Sehingga perlu didalami lebih dulu supaya saling menghormati. Bukan begitu dikirim ke Dewan langsung segera diparipurnakan," jelas Musyafak Rouf.
Dengan demikian, sampai saat ini pembahasan terkait Perubahan APBD Jatim 2025 masih digodok di fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD Jatim. Musyafak Rouf menyebut, pembahasan di fraksi dan komisi menjadi tahapan penting yang harus dilalui.
Baca Juga : Ini Isi Kesepakatan Dagang Tarif Impor 19% Prabowo-Trump
Setelah itu, lanjut legislatif Fraksi PKB itu, jika usulan dari fraksi dan komisi telah diakomodir, maka pembahasan bisa berlanjut pada tingkat pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan yang dimaksud yakni persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 melalui rapat paripurna.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Jatim Yordan Batara Goa menambahkan, pola pembahasan perubahan APBD mulai tahun ini memang lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, sebelum persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, ada pembahasan secara mendetail oleh Banggar, komisi dan fraksi.
"Berkaca pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kalau KUA-PPAS Perubahan APBD sudah disetujui bersama, maka hasil pembahasan di komisi dan Banggar itu sulit diakomodir dalam Perubahan APBD. Makanya perlu di-clear-kan terlebih dulu biar pembahasan lanjutan tingkat II di paripurna lebih mudah," ungkap politisi PDIP ini.