free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sudah Diperbolehkan, Warga Bondong-Bondong Urus Izin Hajatan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Feb - 2021, 16:51

Loading Placeholder
Warga saat mengurus ijin hajatan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 (Joko Pramono for Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES- Bupati Tulungagung telah mengeluarkan edaran baru terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Jumat (29/1/21) lalu.

Dalam SE bernomor 360/177/602/2021 itu, warga diperbolehkan menyelenggarakan hajatan. Hal itu menjadi angin segar, setelah sebelumnya pemerintah melarang prosesi hajatan.

Baca Juga : Tak Lekang Zaman, 2 Unit Mobil Damkar Kota Malang Berusia 60 Tahun yang Melengenda

Pasca dikeluarkan edaran tersebut, Warga Tulungagung berbondong-bondong mengajukan izin menyelenggarakan hajatan kepada satgas penanganan covid-19.

Terhitung pada Senin (1/2/2021), ada puluhan masyarakat yang mengajukan izin hajatan sejak Sabtu (30/1/21).

“Sampai Senin (1/2/21) sudah ada 75 yang mengajukan ijin hajatan,” ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.

Reta-rata mereka mengajukan izin hajatan untuk pernikahan di bulan Februari dan Maret.

Meski diperbolehkan, jalanya hajatan harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hajatan dilakukan dengan cara Drive thru, atau tamu hanya melintas dan tidak diperbolehkan kontak fisik dengan pemilik hajatan.

Antara mempelai dan tamu undangan diberi jarak sekitar 1 meter hingga 1,5 meter.

“Bahwasana hajatan yang dilakukan, yaitu tidak memberikan penghormatan jamuan makan secara prasmanan,” kata Galih.

Lalu tamu menerima bingkisan atau makanan yang disediakan secara take away.

Pemilik hajatan juga dilarang menyediakan kursi untuk tamu undangan.  

Baca Juga : Diduga Ikut Terlibat Rencana Kudeta Demokrat, Moeldoko Beri Bantahan, AHY Geram!

Kursi hanya boleh disediakan terbatas untuk keluarga saja, dengan jumlah terbatas.

“Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hajatan.

Dalam pengajuan izin, pemohon harus menyertakan identitas, denah hajatan dan penanggungjawab acara.

Jalanya hajatan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga Kabupaten.

“Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing, pasti tidak kita ijinkan,” jelasnya.

Nantinya model hajatan Drive thru akan dijadikan standar hajatan di Tulungagung pada masa pandemi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Joko Pramono

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---