free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Kedungjajang Amankan Tiga Pencopet yang Beraksi di Bus

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Yunan Helmy

31 - Jan - 2021, 23:34

Loading Placeholder
Para tersangka di tahanan polisi. (Foto: Bramastyo Dhieka Anugerah/Jatim Times)

Polsek Kedungjajang, Lumajang,  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias pencopetan.

Kapolsek Kedungjajang Iptu Nurkamim menjelaskan bahwa peristiwa terjadi Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka yang sudah diamankan yaitu MY (35), warga Dusun Krajan, Desa Grobogan, Kecamatan Grobogan, Lumajang;  AW (40), warga Desa  Kalipeper, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang; dan SA (25), warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Baca Juga : Diancam Putus, Siswi SMP Disetubuhi Pedagang Pisang Hingga Belasan Kali

Para pelaku naik dari perempatan Ranuyoso. Mereka berbagi peran. SA berjaga di bus bagian depan. Sedangkan saudara MY berjaga di bus bagian belakang

Kemudian AW mendekati korban yang duduk di bangku tengah bus. Setelah itu AW menarik dompet korban yang disimpan di saku celana belakang bagian kanan.

Lebih lanjut, setelah berhasil mengambil dompet korban, para pelaku turun di jembatan Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Sementara  korban turun di Terminal Wonorejo dan tersadar dompetnya telah hilang.

"Setelah korban melapor dan ciri-ciri pelaku kami kantongi, petugas melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap  MY di rumahnya. Kebetulan mereka bertiga kedapatan membagikan hasil dari  mencopet," imbuh Nurkamim.

Baca Juga : Berebut Air Bersih, 2 Kakek di Sumberbaru Duel

Saat digeledah, petugas menemukan semua barang bukti dir umah MY. Setelah itu, petugas mengamankan ketiga tersangka bersama barang bukti ke Polsek Kedungjajang guna proses lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah dompet kulit warna cokelat yang berisi uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, ATM Bank BNI, ATM Bank Sinarmas, ATM Bank Mandiri, kartu belanja Alfamart, KTP korban, dan 1 lembar pasfoto ukuran 4 x 6 milik korban. Kerugian korbam mencapai Rp  2.600.000.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---