free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Diancam Putus, Siswi SMP Disetubuhi Pedagang Pisang Hingga Belasan Kali

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jan - 2021, 02:00

Loading Placeholder
ilustrasi persetubuhan (ist)

TULUNGAGUNGTIMES- Entah apa yang merasuki pikiran NZ (18), pemuda asal Desa/Kecamatan Pucanglaban. Pria yang sehari-hari berdagang pisang itu tega menyetubuhi Bunga (14) warga Ngunut yang masih berstatus pelajar kelas VII hingga 11 kali.

Akibat perbuatanya itu, NZ harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga : Pria Beristri di Jombang Setubuhi Gadis Penjaga Warkop

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ardyanto Yudo Setyantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan ikhwal perkenalan NZ dengan Bunga.

Awalnya, korban meminta kepada temannya untuk memasang nomor HP miliknya di status whatsapp temannya itu. Tujuannya, agar korban memiliki teman baru.

“Nah salah satu orang yang merespon adalah tersangka,” katanya.

Akhirnya keduanya berkenalan sejak bulan Mei 2020 lalu dan berkomunikasi secara akrab.

Setelah 3 bulan menjalin komunikasi, keduanya memutuskan berlanjut ke jenjang pacaran pada 12 Agustus 2020.

“Sejak itu, tersangka ini terus melakukan bujuk rayu dan mengumbar janji-janji manis kepada korban. Bahkan, tersangka juga berjanji akan mengenalkan korban kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Karena terus dirayu, Bunga akhirnya termakan bujuk rayu NZ untuk melakukan hubungan suami istri pada 7 Oktober 2020.

Tak cukup di situ, NZ yang merasa di atas angin terus meminta Bunga mengulangi perbuatannya untuk berhubungan layaknya suami istri.

Bahkan korban diancam akan diputus jika berani menolak ajakan NZ untuk berhubungan suami istri.

Baca Juga : Tersangka Pelaku Sodomi di Kabupaten Malang Ungkap Pengakuan Mengejutkan

“Jadi dari tanggal 7 Oktober 2020 sampai tanggal 27 Januari 2021, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak sebelas kali,” imbuhnya.

Lokasi persetubuhan berpindah-pindah. Selain di rumah NZ di Pucanglaban, di wilayah Pinka, dan di bekas pabrik gula Kunir.

Di pabrik gula Kunir inilah petualangan NZ berakhir, setelah salah satu kerabat korban memergoki korban bersama NZ. Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

“Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua melaporkan kejadian ini ke polisi, dan tersangka berhasil diamankan,” imbuhnya.

Retno menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.  

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---