JOMBANGTIMES - Pria beristri di Jombang tega menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku memikat korbannya dengan cara merayu untuk dinikahi.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2020 lalu. Bermula pelaku bernama Achmad Fikri Adriyanto (25) berkenalan dengan korbannya, IM (17), di warung kopi Pasar Mojoagung. Gadis asal Kecamatan Ngoro, Jombang, itu sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.
Baca Juga : Diancam Foto Bugilnya Disebar, Pelajar SMP Jadi Korban Persetubuhan
Dari perkenalan itu, keduanya berlanjut memadu kasih. Hingga pada Juli 2020, korban diajak Fikri untuk berhubungan badan di rumahnya, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
"Dia dijanjikan mau dinikahi. Kemudian korban diajak ke rumah pelaku di Jogoroto, lalu melakukan hubungan badan. Pengakuannya baru sekali berhubungan badan, ya di rumah pelaku itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/01).
Dikatakan Agung, IM menjadi korban bujuk rayu pelaku sehingga mau berhubungan badan. Namun, karena janji tak kunjung dipenuhi oleh pelaku, IM akhirnya memberitahukan persetubuhan itu kepada orang tuanya.
Fikri yang berstatus suami orang itu dilaporkan oleh orang tua IM ke Polres Jombang pada 22 Juli 2020. "Awalnya itu tidak cerita ke orang tuanya. Karena janji untuk dinikahi tidak dipenuhi oleh tersangka, akhirnya korban menceritakan hal itu ke orang tuanya. Kemudian orang tuanya melaporkan ke kami," terangnya.
Baca Juga : Njambret di Kencong, Pemuda Asal Lumajang Berhasil Ditangkap di Jombang
Saat ini, Fikri trlah dijebloskan ke tahanan Polres Jombang. Ancaman hukuman penjara 15 tahun kini telah menantinya. "Pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat (2) Subsider Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agung.