free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Bupat-Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jan - 2021, 04:06

Loading Placeholder
Pimpinan DPRD Banyuwangi menandatangani berita acara pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2016-2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi/ JatimTimes)

BANYUWANGITIMES  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2016 – 2021, Jum’at (29/01/2021).

Rapat paripurna dewan yang digelar secara virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Mahrus serta dihadiri secara langsung oleh puluhan anggota dewan dari lintas fraksi dan sebagian mengikuti secara daring.

Baca Juga : Mutasi 138 ASN, Wabup Lumajang: ASN Jangan Alergi

Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, H. Mujiono mewakili Bupati Banyuwangi bersama seluruh asisten mengikuti rapat paripurna dari Ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemkab  Banyuwangi.

H. M.Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, menyampaikan, paripurna pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “ Sesuai Pasal 79 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,“ ujar politisi PKB itu.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.35-563 Tahun 2016 tertanggal 12 Februari 2016 tentang pengangkatan Bupati Banyuwangi dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2016.

Kemudian ada surat Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 131/371/011.2/2021, tertanggal 8 Januari 2021 perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

“Maka berdasarkan hal tersebut, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi hari ini, Jum’at tanggal 29 Januari 2020 diumumkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi karena berakhirnya masa jabatan 2016 – 2021 yang akan berakhir pada 17 Februari 2021," tambah Ali Mahrus.

Setelah pembacaan pengumuman, acara rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala karena berakhirnya masa jabatan oleh pimpinan DPRD yang disaksikan seluruh peserta paripurna.

Baca Juga : 5 Ribu Pegawai Pemkab Malang Segera Jalani Tes Covid-19 Massal

Sementara Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang telah membawa Banyuwangi semakin baik dan memiliki banyak prestasi.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih selama 5 tahun telah bermitra dalam rangka pelaksanaan Pemerintahan Banyuwangi yang lebih baik sebagaimana Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,“ jelas Made Cahyana.

Atas nama lembaga DPRD, Made Cahyana juga menyampaikan permohonan maaf bilamana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif terdapat khilaf dan salah.

"Sebagai manusia mesti masih ada kekurangan, namun secara umum kami patut acungkan jempol kepada Bupati Anas dan Wabup Yusuf Widyatmoko yang telah membawa pembangunan Banyuwangi semakin baik dan berprestasi,“ imbuh Made seusai rapat paripurna.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---