free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Ikuti Aturan, DPRD Trenggalek Kirim Usulan Pengangkatan Bupati ke Mendagri

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

27 - Jan - 2021, 02:17

Loading Placeholder
Suasana rapat paripurna pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Bupati Trenggalek Periode selanjutnya

TRENGGALEKTIMES - Masa jabatan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin periode 2016-2021 tinggal menghitung hari. Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek membuat usulan pemberhentian bupati.

Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menerangkan, pada rapat paripurna yang dilaksanakan, dewan membahas dua agenda sekaligus. Pertama, menindaklanjuti pengumuman surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Kedua, pengumuman pemberhentian bupati.

Baca Juga : Pengusulan Mbah Cholil sebagai Pahlawan Nasional sudah Masuk Tahapan Seminar

"Ini kami lakukan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah," ucapnya usai pimpin rapat paripurna yang digelar di gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (26/1/2021).

Samsul juga menegaskan, selain mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya membuat pengusulan pengumuman berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Sejak KPU mengumumkan penetapan paslon terpilih, maksimal lima hari setelahnya DPRD harus menyampaikan pengumuman dalam rapat paripurna," paparnya.

Setelah ini, lanjut Samsul, DPRD langsung mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur untuk mengesahkan pengumuman tersebut.

"Prosesnya seperti itu. Hal tersebut perlu dilakukan agar paslon terpilih bisa ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati (wabup) periode selanjutnya," tambah salah satu politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Baca Juga : Bupati Sumenep Busyro: Pengentasan Kemiskinan di Sumenep Jadi PR Besar Bupati Terpilih

Jika semua sudah dilaksanakan, DPRD Trenggalek tinggal tunggu turunnya surat pemberhentian sekaligus pelantikan bupati dan wakil bupati periode selanjutnya.

Perlu diketahui, dalam gelaran rapat paripurna kali ini tetap menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rapat pun dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan beberapa Ketua Komisi, dan Bupati Trenggalek.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---