free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

KPK RI Berhasil Amankan Berbagai Dokumen di Dua Lokasi Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2021, 01:58

Loading Placeholder
KPK RI saat menggeledah di Balai Kota Among Tani beberapa saat lalu.

BATUTIMES - Sejumlah dokumen berhasil diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Begitu juga saat penyidik KPK menggeledah salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Tim penyidik KPK RI telah mengamankan berbagai dokumen dari dua lokasi tersebut. Yakni dokumen terkait dengan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Baca Juga : Hendak ke Lumajang lewat Gumukmas, Warga Banyuwangi Dilempari Batu oleh Massa, Ada Apa?

“Adapun yang sudah diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa,” kata Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Jumat (15/1/2021). 

Selanjutnya lanjut Ali, paihaknya akan melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi yakni di rumah Dinas Wali Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Desa Pesanggarahan Kecamatan Batu dan rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang dilakukakn penggeledahan pada Kamis (14/1/2021).

“Hari Kamis (14/1/2021), tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi (mantan Walikota Batu) di Kota Batu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyidik KPK RI masih bertahan di Kota Batu. Kamis (14/1/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggarahan, Kecamatan Batu. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. 

Di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga masih mendapat pengawalan dua anggota Polres Batu. Untuk mengamankan tim penyidik saat proses penggeledahan. 

Sebelumnya pada Rabu (13/1/2021) tim penyidik KPK RI juga telah melakukan penggeledahan di Toko Nusantara. Tidak ada yang menduga tim penyidik melakukan penggeledahan di sana. “Hari Rabu tim penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di salah satu Toko (Toko Nusantara) di Kota Batu,” imbuhnya. 

Baca Juga : 10 Hari di Kota Batu, KPK Obok-Obok 11 OPD, Rumah Dinas dan Staf, serta Toko Nusantara

Hanya saja, saat melakukan penggeledahan di Toko Nusantara tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait dengan perkara. “Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang  terkait dengan perkara,” terang Ali.

Sedang tim penyidik datang ke Kota Batu terhitung sejak Selasa (5/1/2021) lalu hingga saat ini. Mereka melakukan penggeledahan perkara dugaan kasus gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Selama itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di 14 titik.

Dari 14 titik itu, ada 10 ruangan organisasi perangkat daerah (OPD), ruangan Wali Kota Batu, Toko Nusantara, rumah Dinas Wali Kota Batu, dan rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Sementara itu pada Selasa (5/1/2021) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko) di Polres Batu. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---