Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berprofesi Sebagai Penjual Sabu, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Jan - 2021, 15:12

Placeholder
Tersangka MS dan barang bukti yang diamankan (Foto: Dokpol/TulungagungTIMES ).

Seorang pria yang diketahui berinitial MS (31) warga desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Senin (11/01/2021) ditangkap polisi. Pasalnya, MS diduga telah tanpa hak menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Kita amankan seorang tersangka, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga : Tipu Gadis Hingga Jutaan Rupiah, Perwira Polisi Gadungan Dicokok Polsek Binangun

Meski tercatat sebagai warga desa Ketanon, MS berdomisili di desa Tapan Kecamatan Kedungwaru dan polisi menangkapnya ditempat dia tinggal.

Tersangka MS sendiri ditangkap pada sekitar pukul 17.30 WIB, saat tengah menjadi perantara jual beli sabu-sabu. "Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan itu," ujarnya.

Barang bukti yang dimaksud berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0.20 gram dan 3 pipet kaca berisi sisa sabu-sabu berat 1.45 gram, 1.41 gram dan 3.48 gram dalam penguasaan pelaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Kasihan Driver Ojol Ini, Dua Minggu setelah Lunasi Kreditan Malah Apes

Dari berbagai barang yang disita sebagai barang bukti polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, diantaranya 1 poket sabu, 3 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 bungkus rokok LA warna biru, 1 bungkus rokok LA warna hijau, 1 alat bong, 1 timbangan digital, 1  Hp Asus warna biru, dan Uang senilai Rp 300 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan, MS terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni