Seorang pria yang diketahui berinitial MS (31) warga desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Senin (11/01/2021) ditangkap polisi. Pasalnya, MS diduga telah tanpa hak menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Kita amankan seorang tersangka, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Selasa (12/01/2021).
Baca Juga : Tipu Gadis Hingga Jutaan Rupiah, Perwira Polisi Gadungan Dicokok Polsek Binangun
Meski tercatat sebagai warga desa Ketanon, MS berdomisili di desa Tapan Kecamatan Kedungwaru dan polisi menangkapnya ditempat dia tinggal.
Tersangka MS sendiri ditangkap pada sekitar pukul 17.30 WIB, saat tengah menjadi perantara jual beli sabu-sabu. "Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan itu," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0.20 gram dan 3 pipet kaca berisi sisa sabu-sabu berat 1.45 gram, 1.41 gram dan 3.48 gram dalam penguasaan pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Kasihan Driver Ojol Ini, Dua Minggu setelah Lunasi Kreditan Malah Apes
Dari berbagai barang yang disita sebagai barang bukti polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, diantaranya 1 poket sabu, 3 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 bungkus rokok LA warna biru, 1 bungkus rokok LA warna hijau, 1 alat bong, 1 timbangan digital, 1 Hp Asus warna biru, dan Uang senilai Rp 300 ribu.
Atas perbuatan yang dilakukan, MS terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.