Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hadapi PPKM, Polresta Malang Siap Tingkatkan Operasi Yustisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

11 - Jan - 2021, 15:58

Placeholder
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Senin (11/1/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang berlangsung selama dua minggu di wilayah Kota Malang, terhitung mulai hari Senin (11/1/2021) hingga hari Senin (25/11/2021) disikapi serius Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota akan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi. 

Baca Juga : Masuk Zona Merah, Kabupaten Blitar Berlakukan PPKM

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa jajaran Polresta Malang Kota beserta anggota dari instansi terkait akan melakukan peningkatan operasi yustisi. 

"Kita akan tingkatkan operasi yustisi. Teman-teman (wartawan, red) akan kita ajak untuk sama-sama menyaksikan sendiri," ungkapnya kepada awak media di Mapolresta Malang Kota, Senin (11/1/2021). 

Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini juga menjelaskan bahwa operasi yustisi yang merupakan langkah penanganan pandemi Covid-19 di Kota Malang telah naik tingkatan menjadi aman nusa dua. 

"Peningkatannya (operasi yustisi, red) dari lokasi, jumlah orang, termasuk penindakannya. Semua akan berbeda dari operasi yang kemarin. Kita sudah masuk ke operasi aman nusa dua berkaitan dengan penanganan Covid-19. Itu juga nanti berkaitan dengan distribusi vaksin," jelasnya. 

Perwira yang akrab disapa Leo ini juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa peraturan baru yang bakal diterapkan. Hal itu dikarenakan kebijakan PPKM dengan PSBB (Pembatasan Skala Berskala Besar) sangat jauh berbeda. 

"Kalau kita lihat ada perbedaan signifikan antara PSBB dan PPKM. Kalau PSBB, kantor ditutup, kalau sekarang (PPKM, red) Work From Home 75 persen, Work Form Office 25 persen," ujarnya. 

Selain itu, pria kelahiran Pangkalanbrandan, Sumatera Utara ini juga menambahkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM bahwa untuk tingkat keramaian juga diatur. 

Baca Juga : Kota Madiun Masuk 11 Daerah di Jatim yang Terapkan PPKM

"Kapasitas tempat keramaian seperti mall, restoran dan lain-lain hanya 25 persen. Untuk tempat ibadah 50 persen. Jam operasional, khusus Kota Malang dan Batu pukul 20.00 WIB, kalau yang lain pukul 19.00 WIB," bebernya. 

Sementara itu, lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1997 ini juga menjelaskan terkait mekanisme warga masyarakat luar non-Malang Raya yang akan masuk ke wilayah Kota Malang harus membawa surat hasil rapid test antibodi atau rapid antigen sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Saya baca yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi syarat bagi yang masuk ke Kota Malang dan Malang Raya harus sudah (membawa hasil, red) rapid antigen/antibodi, maupun PCR (Polymerase Chain Reaction, red) swab test," jelasnya. 

Untuk mengecek masyarakat dari luar Malang Raya yang akan memasuki wilayah Kota Malang, Leo juga menuturkan bakal dilakukan pengecekan di daerah perbatasan-perbatasan Kota Malang secara acak. 

"Untuk pengecekannya nanti kita sampling di perbatasan. Sementara belum ada pos check point, karena beda dengan PSBB. Nanti akan kita sampling di satu tempat, mungkin exit tol madyopuro atau perbatasan graha kencana," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana