Pemerintah Kota Madiun melalui Instagram resmi @pemkotmadiun meng-upload pemberitauan bahwa Kota Madiun masuk daftar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyararakat (PPKM) wilayah Jawa Timur. PPKM itu akan mulai 11 Januari besok sampai 25 Januari 2021.
Kota Madiun masuk yang menerapkan PPKM Dalam berdasarkan 4 kriteria indikator yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Empat kriteria tersebut adalah tngkat Kematian di atas rata-rata nasional 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14%, dan tempat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Selain Kota Madiun, ada 3 kota dan 7 kabupaten lain di Jatim yang menerapkan PPKM. Yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Lamongan. Kabupaten Madiun dan Ngawi Kabupaten termasuk satu keresidenan dengan Kota Madiun.
Memasuki awal 2021, dalam waktu 9 hari pada Januari mulai (1/1/2021 sampai 9/1/2021), Pemkot Madiun melaporkan ada 94 tambahan kasus konfirmasi covid-19. Selain tambahan kasus konfirmasi, Pemkot Madiun juga melaporkan adanya tambahan kasus pasien sembuh sebanyak 43 orang.
Pada tambahan kasus konfirmasi covid-19 Sabtu (9/1/2021) terdapat pasien yang masih berusia di bawah umur. Yakni ZZ, perempuan yang baru berusia 4 tahun, dan MA, laki-laki yang baru berusia 6 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Taman, Kota Madiun.
Kasus pasien yang dinyatakan positif covid-19 oleh Pemkot Madiun sampai Sabtu (9/1/2021) mencapai 507 pasien. Yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 353 orang dan yang meninggal dunia 39 pasien.